Empat Hari Bandara Ahmad Yani Semarang Layani Pemudik Capai 28.048 Ribu Orang

SEMARANG– Bandara Internasional Ahmad Yani melayani keberangkatan dan kedatangan pemudik mencapai 28, 048 ribu orang penumpang dalam empat hari terakhir pelaksanaan posko mudik.

General Manager Bandara Semarang Hardi Ariyanto mengatakan pihaknya telah melayani total pergerakan penumpang sebanyak 28,048 orang, 246 pesawat dan 190,470 kilogram kargo selama empat hari pelaksanaan Posko Terpadu Angkutan Udara Hari Raya Idul Fitri tahun 2023. 

“Ini menunjukkan adanya pertumbuhan positif sebesar 38 persen untuk penumpang, 18 persen untuk pesawat dan 54 persen untuk kargo jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” kata Hardi, Rabu (19/4).

Dia menuturkan hingga saat ini pergerakan trafik tertinggi untuk penumpang dan pesawat terjadi pada tanggal 15 April 2023 dengan total pergerkan penumpang sebanyak 7,318 orang dan pergerakan pesawat sebanyak 64 pesawat. Sedangkan untuk pergerakan kargo tertinggi terjadi pada tanggal 16 April 2023 dengan total pergerakan sebanyak 62,890 kilogram.

Sebagai bentuk komitmen manajemen Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang untuk memberikan layanan prima di bandara, telah dilakukan penambahan jumlah tenant serta melakukan beautifikasi area bermain anak di ruang tunggu bandara. 

Selain itu telah dilaksanakan perpanjangan jam operasional bandara menjadi pukul 07.00 hingga 20.00 WIB selama periode posko terpadu berlangsung.

Sebagai informasi tambahan, Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang melaksanakan Posko Terpadu Angkutan Udara Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 selama 19 hari sejak tanggal 14 April sampai dengan 2 Mei 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan stakeholder terkait guna memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna jasa khususnya selama periode libur lebaran tahun 2023 ini.

Adapun syarat perjalanan yang berlaku masih mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 82 Tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 29 Agustus 2022 pelaku perjalanan usia lebih dari 18 tahun wajib vaksin Covid-19 Dosis ke-3.

Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis ke-2, pelaku perjalanan kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan melakukan vaksinasi namun wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah, menggunakan aplikasi SatuSehat.

Berita Terkait