Polisi Tangkap Mahasiswa yang Setubuhi Putri Plt Gubernur Papua Hingga Tewas

SEMARANG – Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AN (22) terkait meninggalnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, inisial ABK (16) di rumah kos Semarang. Modus pelaku mengajak korban yang baru dikenalnya melalui medsos dijemput dan diajak dikos diajak minum-minuman keras hingga disetubuhi.

“Jadi pelaku mahasiswa Universitas swasta semester 4 di Semarang sudah kita amankan. Peran pelaku ini yang menjemput korban ke rumah kos tersebut dan, dia juga yang mengajak korban minum-minuman keras dan menyetubuhi korban,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (22/5).

Kejadian bermula ketika pelaku berkenalan lewat medsos pada 3 Mei 2023 dua pekan sebelum pertemuan pertama korban diajak bertemu di kos yang telah di sewa sekitar dua pekan oleh pelaku di Jalan Pawiyatan Luhur. Di tempat ini lah korban minum bersama hingga disetubuhi oleh tersangka.

“Keterangan sementara dan versi pelaku, korban minum sendiri tanpa paksaan. Pelaku juga mengakui menyetubuhi korban setelah minum-minum, dan pengakuanya tidak memaksa. Tapi faktanya hasil pemeriksaan foreksi ada luka,” ungkapnya.

Usai menenggak miras dan berhubungan badan, korban tiba-tiba mengalami kejang-kejang. Tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit dengan meminta bantuan tetangga kosnya, namun nyawa korban sudah tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit.

“Korban alami mual, kemudian mencoba membantu membelikan susu, terus air kelapa, tapi kemudian korban kejang-kejang, tersangka akhirnya membawa ke rumah sakit Elisabet,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan forensik, korban diketahui meninggal karena gangguan nafas, keracunan, dan mati lemas. Kendati demikian, Polrestabes Semarang masih akan mendalami lebih lanjut penyebab kematian korban.

“Masih akan kita dalami lagi melalui pemeriksaan lanjutan terkait mikrobiologi, patologi, dan toksiologi, untuk mengetahui penyebab kematian korban secara pasti,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 81 tentang persetubuhan anak dibawah umur, dan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjaean dan paling lama 15 tahun penjara dengan dendan Rp5 milliar.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki seputar kematian putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan berinisial ABK, 16, di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, Kamis (18/5), sedikit demi sedikit mulai terkuak. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menyebutkan remaja putri yang ternyata anak Pj Gubernur Papua Pegunungan itu diduga mengalami kekerasan seksual sebelum meninggal dunia.

Berita Terkait