SEMARANG – Dua tersangka MR (28) dan ARD (27) yang dipekerjakan pembuat pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kauman Barat V Semarang dibayar Rp1 juta untuk memproduksi barang haram tersebut. Polisi masih mendalami pabrik ekstasi Internasional itu.
“Pengakuan pelaku dibayar Rp 1 juta. Itu per hari atau per bulan semua masih kita dalami,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji, Jumat (2/6).
Dari keterangan kedua pelaku membuat ekstasi atas perintah seseorang yang disebut sebagai otak atau aktor berinisial K. Sebelum bekerja, dua pelaku sempat bertemu aktor utama tersebut di kawasan Simpang Lima Semarang pada 19 Mei 2023.
“Mereka itu tidak saling kenal ketemu dan diserahi kunci dan menuju rumah kontrakan dalih untuk bersihkan rumah,” ungkapnya.
Kemudian tiga hari berikutnya datang kiriman paket alat cetak ekstasi dan bahan-bahan kimia. Aktor utama itu menghubungi pelaku untu cara pengoperasian.
Sang aktor juga memberi intruksi pil itu akan dikemanakan oleh pelaku. Meski demikian siapa aktor yang dimaksud masih didalami.
“Mereka itu produksi disini. Setelah dicetak pil, pelaku kemudian menghubungi aktor tadi dan akan diberi petunjuk akan dibawa kemana pil ekstasinya itu,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan akibat kejadian tersebut, kedua tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 209 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati. Adapun dengan adanya penggerebekan rumah pembuatan ekstasi di Jalan Kauman Barat, pihaknya berhasil menyelamatkan nyawa setidaknya 460.778 jiwa,” pungkasnya.