SEMARANG -Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menetapkan 33 tersangka dalam satu pekan dari 6 Juni sampai dengan pagi ini 12 Juni 2023. Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji mengatakan dari 1.237 korban proses pemberangkatan banyak yang menyalahi aturan, hingga ketidak sesuaian visa dan paspor.
“Dari 33 tersangka, 23 orang dijadikan tersangka karena memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Sedangkan 10 orang berada di perusahaan penyalur perorangan pekerja migran ilegal. Motif dari pada tersangka semuanya sama untuk mencari keuntungan dari mengirim masyarakat kita ke luar negeri,” kata Abioso Seno Aji, Senin (12/6).
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut ribuan korban yang tertipu dijanjikan pelaku. Bahkan para korban yang sudah sampai tujuan negara itu mendapatkan perlakuan buruk saat bekerja atau mendapatkan pekerjaan tak sesuai yang dijanjikan.
“Mereka 1.137 korban yang sudah diberangkatkan atau di luar negeri juga ada yang telah melaporkan ke kedutaan kalau mendapat perlakuan buruk. Kami sudah kordinasi dengan Interpol dan Bareskrim untuk penanganan lebih lanjutnya,” ungkap Johanson.
Modus pelaku dengan mendirikan perusahaan tanpa izin yang tak memiliki penempatan pekerja. Kemudian memalsukan dokumen-domumen seperti visa para pekerja migran.
“Seperti yang didapati di Polresta Pati, tersangka sebelumnya pernah tertangkap kasus yang sama TPPO. Mereka ini mengirim pekerja migran ke Malaysia, Singapura, tapi visanya turis,” jelasnya.
Salah seorang pelaku asal Kebumen, Wiwik (37) mengaku telah memberangkatkan lebih dari 10 orang ke luar negeri. Ia telah menjadi agen penyalur pekerja migran sejak 2014.
“Yang sudah saya berangkatkan lumayan banyak. Lebih dari 10 orang. Tapi saya enggak nawarin, memang mereka sendiri yang nyariin saya, minta disalurkan karena saya punya pengalaman kerja sukses di luar negeri,” kata Wiwik.
Wiwik menyampaikan para korban rata-rata yang disalurkan ke Jepang dan China. Dari dua negara itu, perorang dirinya bisa mendapat keuntungan hingga Rp30 juta.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng berhasil mengungkap 26 kasus TPPO di wilayahnya. Dari puluhan kasus tersebut, jumlah korban mencapai 1.305 orang.