Gelapkan Mobil Kredit, Seorang Nasabah Divonis Penjara 2 Tahun 8 bulan

SEMARANG- SU (46) warga Desa Wanasari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran divonis penjara 2 Tahun 8 bulan dan denda sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) oleh Pengadilan Negeri Brebes.

Mengutip dari Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 16/Pid.Sus/2023/PN Bbs, vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim kepada SU pada tanggal 18 April 2023 atau tepat sebelum lebaran tahun 2023 karena SU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan benda jaminan fidusia dan memberikan keterangan menyesatkan apabila hal tersebut diketahui salah satu pihak tidak melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Menurut keterangan dari Ashab Agung Budi Setyaji selaku Litigasi PT Clipan Finance Indonesia, Tbk kasus ini bermula ketika SU mengajukan kredit pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar (4×2) 8AT, Tahun 2016 kepada PT. Clipan Finance Indonesia Cabang Tegal pada Juli 2018.

Setelah kredit tersebut disetujui, SU hanya membayar angsuran sebanyak 5 (lima) kali atau yang terakhir dibayarkan pada tanggal 30 November 2018. Sedangkan untuk angsuran ke-6 (enam) dan seterusnya tidak pernah dilakukan pembayaran oleh SU. Atas keterlambatan tersebut dari pihak PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk selaku Kreditur sudah memberikan peringatan baik secara tertulis maupun lisan akan tetapi tidak pernah ada tanggapan baik dari SU selaku Debitur.

Ashab menambahkan bahwa pada Oktober 2018, SU menggadaikan unit jaminan tersebut kepada Moh Mudzakir Fauzi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) di kediaman SU tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk.

Selanjutnya pada tanggal 05 Februari 2019, SU melakukan over gadai unit jaminan Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar (4×2) 8AT kepada Khamdani dan Dedy Pranoto tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk.

”Namun hingga saat ini keberadaan unit jaminan fidusia tersebut tidak diketahui keberadaannya dan masih dalam pencarian,” jelas Ashab saat memberikan penjelasan kepada ayosemarang.com, Senin 19 Juni 2023.

Selain menggadaikan unit jaminan diketahui ternyata SU yang merupakan nasabah PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Tegal juga memberikan keterangan menyesatkan berupa memalsukan Surat Keterangan Usaha (SKU) miliknya dengan tujuan agar permohonan kredit SU disetujui oleh PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Tegal.

Sehingga atas perbuatan SU tersebut, PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk mengalami kerugian yang tidak sedikit, dan SU sebagai Debitur harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal berlapis serta harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani masa tahanan selama 2 Tahun 8 bulan dan denda sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Kasus tersebut setidaknya agar menjadi pembelajaran bagi Debitur yang mengajukan kredit dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran agar segera memberitahukan kepada Perusahaan Pembiayaan supaya bisa ditemukan solusi dan jalan yang terbaik sehingga tidak merugikan baik Perusahaan selaku Kreditur maupun Nasabah selaku Debitur” tambah Ashab Agung Budi Setyaji.

Ashab menyampaikan agar nasabah atau debitur tidak mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan Pembiayaan atau Kreditur dan agar tidak memberikan keterangan yang palsu ataupun menyesatkan saat pengajuan kredit. Sebab tindakan tersebut dapat dijatuhi pidana sesuai ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.***

Berita Terkait