SEMARANG- Inspektorat Provinsi Jawa Tengah bersinergi dengan Biro Perekonomian Setda Prov Jateng serta Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Ahli Pembangunan Integritas (KOMPAK API) Jateng mengadakan sosialisasi antikorupsi di jajaran BUMD/Perusda Jawa Tengah, Rabu 5 Juli 2023.
Dalam sambutannya, Inspektur Provinsi Jateng Dhoni Widianto meminta kepada jajaran direksi BUMD Jateng untuk mulai menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai upaya pencegahan korupsi.
Dhoni menuturkan, SMAP dapat diimplementasikan untuk penerapan pencegahan praktik suap dan korupsi pada perusahaan. Implementasinya dilakukan dengan mengadopsi kebijakan anti-penyuapan, penilaian risiko, penerapan kontrol finansial serta pelaporan dan investigasi.
“Korupsi dan fraud akan membuat proses bisnis BUMD menjadi tidak sehat. Apalagi data kasus korupsi menunjukan kasus suap paling sering terjadi,” kata Dhoni dalam sambutannya.
Untuk itu, Dhoni mengajak para Direksi BUMD agar mempunyai komitmen dan semangat antikorupsi guna mewujudkan Jateng bersih dari praktik korupsi sesuai dengan visi dan misi gubernur “mboten korupsi mboten ngapusi”.
Dhoni menambahkan, Biro Perekonomian sebagai pembina BUMD Jateng diharapkan juga ikut mengawal agar dapat mewujudkan proses bisnis yang sehat.
Kegiatan yang diikuti para direksi BUMD Jateng ini merupakan bagian dari Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) yang dikawal KPK RI. Sosialisasi disampaikan Penyuluh antikorupsi bersertifikasi LSP KPK, Zainul Ulum dengan materi yang menekanan pada upaya pencegahan korupsi di BUMD serta strategi penguatan antikorupsi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menekankan penerapan Good Coorporate Governance (GCG) pada BUMD. Penerapan ini membuat BUMD-BUMD bebas dari intervensi dan terhindar dari kepentingan birokrasi.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sejak 2013 telah mengimplementasikan Good Coorporate Governance (GCG) dengan mengacu sejumlah aturan. Di antaranya UU 40 Tahun 2007 Tentang PT, PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, POJK 4/POJK.03/2015 dan POJK 55/ POJK.03/2016.***