BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara menetapkan tersangka seorang pemuda DR (36) yang diduga telah mencabuli tiga orang bocah. Aksinya berlangsung selama lima tahun dan di lakukan di rumah korban, agar tidak diketahui perbuatannya, pelaku memberikan mereka imbalan berupa uang berfariatif.
“Modusnya tersangka ini memberikan uang kepada korban agar mau dicabuli dan tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain. Korban di kasih imbalan uang Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp10 ribu,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, Rabu (6/12).
Aksi pencabulan DR terhadap tiga anak itu terungkap setelah sempat viral di sosial media, dimana seorang laki-laki diamankan warga karena diduga mencabuli anak dibawah umur. Dari hasil pengembangan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Aksi tersebut dilakukan berkali-kali terhadap korban yakni M (11), W (12) dan N (12).
“Tersangka melakukan aksi cabul pertama kali sekitar tahun 2018 dan terakhir 6 September 2023, ada yang sampai 6 kali, 2 kali dan 1 kali,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku ini melakukan aksinya di rumah korban, rumah tersangka dan di gubug dekat ladang. Menurut dia, bahwa pelaku ini memang mengincar anak-anak, karena dianggap tidak akan bercerita kemana-mana.
“Korban yang utama ini punya hubungan keluarga dengan tersangka dan korban lainnya tetangga pelaku,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.