Semarang – Polisi mengamankan dua orang yang berprofesi sebagai pak Ogah Semarang setelah ketahuan melakukan aksi pencurian kayu jati di asrama Arhanud tepatnya rumah dinas Aslog Kodam IV/Diponegoro Jalan Kesatrian, Semarang, Minggu (24/12).
Dua pelaku masing-masing Eko Mei Apriyanto (27) warga Purwosari, Semarang Utara dan Fajar Robika (28) warga Rusanawa Sawah Besar, Kaligawe, Gayamsari. Aksi pelaku mencoba kabur, namun upayanya digagalkan oleh dua tentara itu yang meneriaki pelaku ketika mengangkat kayu dan berpura-pura jalan biasa
“Iya tahu itu asrama TNI, ditanya takut ya takut tapi saya kira sepi pas libur ternyata ada orangnya. Ketahuan diteriaki tentara teman saya Fajar kabur, saya jalan santai biar tidak dikira mencuri,” kata Eko dalam keterangannya di Polrestabes Semarang, Selasa (26/12).
Aksi pencurian itu dilakukan saat mereka hendak berangkat kerja sebagai pak Ogah di terowongan Jatingaleh.Tentara itu yang mengetahui aksinya pura-pura jalan dan ada yang kabur, langsung berusaha mengejarnya menggunakan motor.
“Saya langsung dipepet sama dua tentara itu diamankan,” ungkapnya.
Kendati begitu, dua tentara itu tidak percaya dengan alibi Eko. Sebaliknya, ia diperintah untuk memancing temannya yang bernama Fajar supaya mau menjemputnya di sebuah angkringan di depan Mes Brigif Jalan Kesatrian.
“Alasan saya mau ambil kayu tahunya barang tak terpakai karena ditaruh di luar.
Tujuannya bukan untuk dijual melainkan membantu perbaiki rumah teman yang rusak,” dalih Eko.
Polrestabes Semarang dalam menangani kasus ini menjerat dua tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal percobaan pencurian dan membawa senjata tajam.
Kemudian untuk tersangka Fajar ternyata merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan di Barito, Semarang Timur, yang dilakukan pada Maret 2023 silam.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan, dari tangan dua tersangka diamankan dua senjata tajam berupa pisau lipat dan satu golok.
Atas barang bukti itu, dua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana paling lama 10 tahun. Sedangkan terkait kasus pencurian dijerat dengan pasal 362 berupa percobaan pencurian.
“Untuk tersangka Fajar ditambah pasal 365 yakni pencurian melakukan dengan kekerasan yang telah dilakukan sebelumnya,” pungkas Aris Munandar