Semarang – Sidang perdana perkara korupsi terkait penyewaan tanah dengan terdakwa Kepala Desa Manjung, Kabupaten Wogiri, Jawa Tengah Hartono digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (27/12). Dalam sidang terdakwa didakwa melakukan korupsi karena menyewakan tanah kas desanya di Wonogiri tidak masuk kas desa dengan kerugian Rp 327.431.546.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Wonogiri, Hafidh Fatoni mendakwa Hartono telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hartono disebut telah menyalahgunakan pemanfaatan tanah kas desa.
“Terdakwa Hartono memanfaatkan tanah desa dengan menyewakan kepada pihak lain yang uang sewanya tidak dimasukkan ke rekening kas desa,” kata jaksa.
Hartono menyewakan tanah 21 persil antara periode 2019-2022. Selain itu, Hartono juga mengizinkan perangkat desa untuk menyewakan tanah desa yang hasilnya juga tak disetorkan ke kas desa.
“Sehingga total kerugian negara sejak 2019 adalah sebesar Rp 327.431.546,” ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Hartono, Jimmy S Mboe menduga bahwa kasus tersebut merupaka kriminalisasi. Dia menduga Hartono dikriminalisasi karena menolak ikut silaturahmi perangkat desa di Gelora Bung Karno (GBK) pada November lalu.
“Beliau ini kan selain sebagai kepala desa beliau ini juga wakil sekretaris DPD Papdesi, dan ini adalah organ aparat desa yang tidak mau ikut silaturahmi aparat desa di GBK yang dihadiri oleh salah satu cawapres waktu itu,” katanya seusai sidang.
Menurut dia tindakan kriminalisasi ini dilakukan sebagai contoh agar aparat desa lain tak menolak arahan untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.
“Kalau dilihat dari dakwaan jaksa maupun fakta di lapangan ini bukan murni adanya tindak pidana korupsi tapi lebih mungkin ke kriminalisasi ataupun intimidasi suapaya ini dijadikan contoh supaya aparatur desa yang lainnya jangan sampai menolak arahan untuk mendukung salah satu paslon,” jelasnya.
Dia membawa serta 33 pengacara lain untuk membela Hartono untuk kasus ini. Dalam persidangan depan pihaknya juga akan mengajukan eksepsi.
“Ketika kami dengar dan kami baca dakwaannya memang ada celah untuk eksepsi, tapi untuk materi eksepsinya apa kita lihat nanti dipersidangan, kami juga masih akan berdiskusi dengan tim semua untuk materi eksepsi,” tutupnya.