Petugas Gabungan BNNP Jateng dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ganja Untuk Konsumsi Malam Tahun Baru 2024

Semarang – Seorang kurir ganja berinisial DAB digerebek aparat gabungan BNNP Jateng dan Bea Cukai Jawa Tengah di rumahnya Jalan Prambanan Raya, Semarang. Dari hasil penyelidikan, ganja tersebut akan diedarkan saat perayaan Tahun Baru 2024.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan saat dilakukan penindakan penggerebekan pada Jumat (22/12) jam 16.00 WIB, DAB. Saat dilakukan penindakan pelaku hampir saja menghilangkan barang bukti dengan membakar di belakang rumahnya. Petugas kemudian bersama sekretaris RT lalu menindak tegas. Kaca rumah DAB ditembak dua kali agar aparat bisa masuk ke dalam rumah.

“Dari hasil ungkap kasus narkotika dengan pelaku inisialnya DAB ini ditemukan ganja dan tembakau gorila yang akan diedarkan di Semarang dalam rangka menyambut tahun baru,” kata Agus Rohmad, Rabu (27/12).

Saat dilakukan penggeledahan petugas menyita paket ganja seberat 319,75 gram. Serta ada juga bungkusan ganja di dalam kamar sebanyak 11,20 gram. Selain itu masih ada tembakau gorila sebanyak 2,90 gram. Pengungkapan kasus karena petugas mendapat informasi akan ada peredaran ganja di Semarang melalui jalur perdagangan narkoba wilayah Medan Sumatera Utara.

“Barang bukti ini dari jalur Medan Sumut ke Semarang,” ungkapnya.

Dari hasil pengakuan pelaku DAB mendapat perintah menerima paket ganja dari seseorang berinisial Y. Y saat ini berstatus buronan BNN dan pihaknya saat ini masih berupaya maksimal melakukan pencegahan sekaligus pemberantasan narkotika.

“Dan sampai akhir tahun ini kerja keras untuk pemberantasan dalam rangka mengantisipasi momen akhir tahun dan menjelang 2024. Kegiatan pemeriksaan narkoba juga digiatkan di rumah kos, tempat hiburan. Dan wilayah pelabuhan, terminal dan tempat lain yang dicurigai sebagai sarana penyelundupan narkoba,” tuturnya.

Selama tahun ini, aparat BNNP Jateng berhasil meringkus 28 pelaku dengan total penindakan sampai 25 kali. Barang bukti yang berhasil disita hasil ungkap kasus di masing-masing kabupaten/kota berupa sabu sebanyak 1183,97 gram, ganja sebanyak 3,657,79 gram, ekstasi sebanyak 6,13 gram, tembakau gorila 9,79 gram.

Dari hasil penindakan tersebut, sudah ada empat kali memusnahkan barang bukti. Jumlah keseluruhan yang dimusnahkan 1177,14 gram sabu dan 3,208,8 gram ganja.

“Dari hasil ungkap kasus ganja dan sabu paling banyak transaksinya melalui medsos maupun jasa pengiriman dari luar Jateng. Sebenarnya kita sudah mengerahkan semua unit di udara laut darat namun upaya itu tidak bisa 100 persen menghilangkan narkoba karena garis pantai kita sangat luas. Perbatasan laut juga luas. Maka upayanya dengan menempatkan petugas di kantor-kantor unit bea cukai per daerah untuk melibatkan dalam kerjasama pemberantasan narkoba,” kata Agus.

Berita Terkait