Picu Konflik Sosial, Ditlantas Polda Jateng Larang Kampanye Terbuka Pakai Knalpot Brong

SEMARANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah meminta para pemilik bengkel pembuat knalpot di wilayahnya agar menghentikan pembuatan knalpot brong. Permintaan itu sebagai langkah mencegah atau mengantisipasi konflik yang berpotensi terjadi pada masa kampanye terbuka Pemilu 2024 karena penggunaan knalpot brong.

“Dalam pasal 265 dan pasal 285 ayat 1 sudah mengatur kelayakan kendaraan bermotor. Ini mengingat mulai tanggal 20 Januari sudah dimulai kampanye terbuka, sehingga massa yang dikerahkan untuk kampanye Pemilu supaya tidak menggunakan knalpot brong yang berisiko menimbulkan berbagai gangguan keamanan bagi maayarakat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, Kamis (4/1).

Sebagai contoh pemicu penggunaan knalpot brong, relawan dari pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Boyolali mengalami penganiayaan dari aparat TNI hanya persoalan penggunaan knalpot brong. Prajurit TNI diduga kesal karena relawan Ganjar-Mahfud menggunakan knalpot brong sambil memainkan gas saat melintas di kompleks perumahan TNI.

“Sanksi pidana penggunaan knalpot brong tentu ada karena dari sisi psikologis juga jelas mengganggu stabilitas masyarakat. Selain dampaknya mengganggu juga dapat terjadinya trigger yang memicu konflik sosial kayak kasus di Magelang dan Pati akibat efek dari suara knalpot brong. Lalu juga berdampak pada polusi udara,” terangnya.

Pemilik bengkel segera menghentikan pembuatan knalpot brong. Karena jika imbauan Polda Jateng dihiraukan maka pemilik bengkel yang kedapatan memproduksi knalpot brong akan dijatuhi sanksi tegas.

“Kita tidak mau menjadi istilahnya pemadam kebakaran maka kita imbau bengkel bengkel agar tidak menjual atau memproduksi knalpot brong. Kita akan lakukan penindakan di lapangan, pemberian sanksi di lapangan agar menghindari konflik sosial,” tuturnya.

Untuk upaya sosialisasi telah dilakukan bagi 64 bengkel dari total 363 bengkel yang terdata se-Jateng. Bahkan sejak 2022 sampai Januari 2024 pihaknya telah merazia 324.925 kendaraan yang memiliki knalpot brong.

“Produsen dan bengkel tolong dihentikan. Misal tidak nanti kami gandeng Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena target kami Jateng itu zero knalpot brong,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku untuk mengantisipasi konflik selama kampanye, pihaknya akan meminta setiap timses paslon caleg dan capres untuk melampirkan perizinan penggunaan kendaraan bermotor.

“Dalam izin yang kami terbitkan akan dimasukan. Surat izinnya dikeluarkan kepolisian. Nanti teknisnya disampaikan dari Direktorat Intelejen Polri,” pungkas Satake Bayu.

Berita Terkait