BANYUMAS – Seorang ayah berinisial R (46) warga Kecamatan Purwokerto Selatan harus berurusan dengan hukum, lantaran tega cabuli anak tirinya LS (16) selama bertahun-tahun. Aksi cabul tersebut dilakukan dengan memanfaatkan ibu korban sedang tidak ada dirumah.
“Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya namun pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, Senin (29/1).
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun. Korban mengaku diancam akan dibunuh bila sampe memberitahu ibunya.
“Aksi pelaku dilakukan terhadap korban sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya,” ungkapnya.
Merasa tidak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kemudian kakak korban yang bernama EE (38) alamat Kecamatan Mrebet Purbalingga, melaporkan R kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada Rabu (24/1).
“Pelaku R kita amankan di berkoh Purwokerto Selatan,” jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah disita Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.