SEMARANG – Ratusan telepon seluler dan senjata tajam yang merupakan hasil penggeladahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan dimusnahkan petugas Lapas Kelas I Semarang bersama jajaran Polrestabes Semarang, Kodim 0733/Semarang, serta BNNP Provinsi Jawa Tengah.
Pemusnahan dimulai dengan menghancurkan ponsel menggunakan palu, dilanjutkan memotong senjata tajam kemudian membakar barang terlarang lainnya.
Kepala Lapas Kelas I Semarang Usman Madjid mengungkapkan, barang-barang terlarang yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penggeledahan pada periode Oktober 2023 hingga saat ini.
“Kami laporkan bahwa hasil penggeledahan periode Oktober 2023 hingga sekarang, sebanyak 172 ponsel berikut charger, kipas angin, magic com dan senjata tajam,” katanya usai pemusnahan di Semarang, Selasa (6/2/2024).
Kalapas menegaskan, pihaknya akan bekerja keras dan menjaga integritas moral serta memiliki keyakinan membangun pemasyarakatan yang lebih baik dan maju.
“Kami berkomitmen dan itu menjadi semangat menunjukkan amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan 3 kunci pemasyarakatan plus back to basic,” ujarnya.