KARANGANYAR – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan bantuan keuangan senilai Rp190,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang terbagi dalam berbagai bidang.
“Setiap tahun memang kita membantu kabupaten/kota. Untuk Karanganyar ini sebesar Rp190,6 miliar, tentunya dibagi ke berbagai bidang,” kata Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana usai menyerahkan bankeu secara simbolis di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (7/2/2024).
Ia menjelaskan alokasi bantuan keuangan tersebut untuk sarana dan prasarana infrastruktur jalan, bantuan pendidikan, bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan sarana prasarana pedesan, TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), bantuan penanggulangan masalah gizi (PMG), bantuan keuangan Pemerintah Desa Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kemudian, untuk bantuan stimulan rehabilitasi rumah korban bencana serta bantuan Kartu Jateng Sejahtera (KJS), bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE), hibah bidang kesejahteraan sosial untuk karang taruna, bantuan pengembangan desa wisata, hibah bidang keagamaan untuk masjid, dan bantuan kepada TPQ.
Selain itu, juga ada hibah barang rehabilitasi jaringan irigasi tersier, bantuan cultivator, bantuan sarana angkut roda tiga, bantuan sambungan listrik, bantuan pembangunan digester biogas, dan bantuan PLTS Rooftop untuk pondok pesantren, serta bantuan penyediaan sistem penyediaan air minum untuk tiga desa.
Menurut dia, setiap alokasi anggaran baik dari APBN, DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi diupayakan untuk mengatasi permasalahan publik, memajukan kesejahteraan rakyat, pemenuhan layanan dasar, infrastruktur, dan perekonomian daerah.
“Instrumen fiskal juga menjadi perekat konsolidasi dan sinergitas pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Dirinya berharap, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijaksana, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Gunakan bantuan secara optimal untuk mengatasi persoalan-persoalan di Kabupaten Karanganyar,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Nana juga menegaskan kepada aparatur desa bahwa dalam mengelola bantuan keuangan harus sesuai dengan aturan, sehingga tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari.