Bawaslu Dalami Pelanggaran Pemilu Petugas KPPS Tak Netral Hingga Money Politik

SEMARANG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2024. Berdasarkan laporan yang diterima mulai dari petugas KPPS yang diduga tidak netral karena mempengaruhi pemilih untuk mencoblos salah satu pasangan calon tertentu hingga politik uang.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan mengaku menerima laporan soal dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan yang diterima sifatnya masih temuan awal. Namun jajaran pengawas masih menelusuri dan melengkapi laporan tersebut.

“Ini kami minta dilengkapi, didetailkan laporannya seperti apa, harus jelas formil materilnya, pelakunya siapa, tempatnya dimana, bentuknya apa sehingga dapat mengganggu itu, kalau ada bukti-bukti lain seperti video atau foto ini juga sedang kami dalami,” kata Sosiawan, Minggu (18/2).

Adapun pelanggaran diantaranya salah satu TPS di Kabupaten Tegal ditemukan sekelompok pemilih yang membuat kericuhan dan berusaha mengacaukan jalannya proses pemungutan suara. Jika ini terbukti benar, maka pelaku dapat dijerat pelanggaran pidana Pemilu.

Kemudian di Kabupaten Demak, ada laporan terkait dugaan keterlibatan aparat kepala desa dalam memenangkan salah satu calon tertentu di Pemilu 2024.

“Di Demak ini juga ada laporan dugaan netralitas ASN, jadi ada dugaan, ini juga laporannya belum detail, belum kami terima lengkap. Ada kades yang diduga tidak bersikap atau bertindak netral dalam pemilu,” ungkapnya.

Selanjutnya di Kabupaten Semarang ada petugas KPPS yang diduga tidak netral karena mempengaruhi pemilih untuk mencoblos salah satu pasangan calon tertentu.

“Di Kabupaten Semarang, ada laporan petugas KPPS yang juga tidak netral, kemungkinan dia mempengaruhi atau mengintruksikan untuk memilih paslon tertentu. Kita belum mendetailkan, tapi ini laporannya adalah dugaan ketidaknetralan KPPS,” jelasnya.

“Ada juga laporan terkait dugaan praktik politik uang di Kabupaten Purworejo. Kasus tersebut untuk saat ini tengah ditelusuri Bawaslu Kabupaten Purworejo.

“Ada juga laporan politik uang di Kabupaten Purworejo, ini tentu masuk dalam pidana pemilu. Ini ingin kami dalami, temen-temen di kabupaten kota untuk melengkapi mendetailkan laporannya tentang dugaan terjadinya politik uang,” tutup dia.(dNA)

Berita Terkait