SEMARANG – W, seorang karyawan optik bagian penagihan dilaporkan ke Polsek Tembalang lantaran menggelapkan uang setoran penagihan senilai puluhan juta. Pelaporan itu dilakukan, W selalu menghindar ketika ditanya setoran oleh managemen optik.
“Biasanya masuk kantor tapi ditanya omzet selalu menghindar. Ternyata bawa uang dan hasil audit uang yang dibawa kabur Rp30 juta tapi bukti yang ditemukan kuitansi baru Rp 11 juta,” kata Supervisor optik, Nurul Shodikin, Sabtu (22/3).
Segala upaya telah dilakukan, bahkan karyawan telah diajak mediasi oleh pihak perusahaan. Namun karyawannya itu bertele-tele saat diminta mengembalikan uang dan diputuskan untuk dipecat.
“W sudah kami pecat beberapa kali undang ke kantor tapi tidak pernah mau. Alasannya bermacam-macam,” ujarnya.
Oleh sebab itu pihaknya melaporkan karyawan ke Polsek Tembalang pada 20 Februari 2024 lalu. W telah dipanggil polisi namun tidak pernah datang.
“Sudah dipanggil dua kali tidak pernah datang,” kata dia.
Dari pengakuannya, W sudah beraksi menyelewengkan dana sejak tahun 2023. “Jadi dia mengakui perbuatannya sejak Juli 2023,” jelasnya.
Sementara itu, General Manager Optik Reza Wibowo menambahkan karyawannya menjanjikan memberikan jaminan untuk mengganti uang perusahaan yang di bawa kabur. Namun saat didatangi ke rumahnya jaminan itu sudah digadaikan.
“Kami minta pertanggungjawabannya. Dia menjanjikan untuk mengembalikan tetapi kenyataanya tidak ada sama sekali,” jelasnya
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Tembalang Iptu Muchlisin menambahkan saat ini proses hukum telah melalui tahap audit dan akan memeriksa saksi-saksi. Pihaknya telah memanggil terlapor namun tidak datang.
“Jadi nanti tinggal cari terlapornya. Kami sudah surati tidak datang. W sudah dipanggil 2 kali,” kata dia.
Saat ini polisi belum menetapkan tersangka karyawan optik itu. Pihaknya masih akan melengkapi penyidikan terlebih dahulu.
“Nanti akan gelar perkara itu. Kami juga akan cocokkan data audit terlapor dengan perusahaan,” tandasnya.