SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah berbagai praktik tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno menyebut Petty Corruption atau korupsi skala kecil rawan terjadi dalam PPDB sehingga perlu dilakukan pencegahan.
“Ini menjadi suatu titik awal kita dalam penanganan korupsi yang lebih besar,” ucap Sumarno saat membuka rapat koordinasi pencegahan petty corruption dalam PPDB Tahun 2024 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Rabu (27/3/2024).
Ia mencontohkan, petty corruption pada PPDB bisa dilakukan orang tua calon siswa mengatasi masalah zonasi.
“Orang tua berusaha memasukan anaknya di sekolah favorit atau unggul, kemudian ada niatan orang tua murid untuk melakukan hal-hal itu,” katanya.
Oleh karena itu, ia meminta para pendidik maupun orang tua calon siswa tidak melakukan hal yang melanggar norma maupun peraturan PPDB.
Jangan sampai, kata Sumarno, anak-anak yang akan dididik dan dibangun karakternya melalui sekolah, tetapi dalam penerimaannya dimulai dari sesuatu yang tidak berintegritas dengan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Sehingga kita yang ada di penyelenggara pendidikan harus bisa mencegah agar berbagai penyimpangan itu tidak terjadi,” tegasnya.
Sumarno juga meminta pada siapa pun di pihak sekolah, untuk tidak menganggap perilaku di atas sebagai peluang untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
“Teman-teman dari KPK ini akan mesupervisi panjengan semua (pendidik). Ini untuk memulai agar lebih meningkatkan integritas dalam pelaksanaan PPDB di Provinsi Jateng serta kabupaten/kota,” ujarnya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen Bahtiar Ujang Purnama menambahkan, rakor yang dikuti para kepala sekolah SMA dan SMK se-Jateng ini akan mendiskusikan tentang sistem pendidikan berintegritas yang dimulai dengan PPDB dan sistem pendidikan beserta implementasinya.
Menurut Bahtiar, integritas yang dibangun KPK bertujuan untuk memperkecil potensi niat maupun kemauan bertindak menyimpang dari peraturan yang ditetapkan.