“Jumlah produk yang kita sita untuk 1 gudang aja sekitar 110 juta tablet, ini baru di satu gudang pertama, belum di gudang lain, sedang kita lakukan penghitungan, saya kira hampir 500 juta tablet ya, ini sedang kita hitung, kalau dari harganya memang kalau dari produknya saja bisa sampai 100 hingga 200 milyar,” kata Kepala Balai POM Semarang, Lintang Purba Jaya, Selasa (26/3).
Penggerebekan yang dilakukan oleh Deputi 4 Badan Intelejen Negara (BIN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Intelejen Strategis (BAIS) terjadi di Kawasan Industri Candi (KIC) Gatot Subroto, Ngaliyan, Semarang. Aksi penggerebekan dilakukan senin (25/3). Operasi penggrebekan ini merupakan produksi obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
“Jadi industri ilegal produksi obat di wilayah Semarang ini ada 3 gudang produksi yang dimana merupakan obat yang tidak memenuhi standar keamanan mutu dan produk,” ungkapnya.
Terungkapnya pabrik pil koplo itu merupakan hasil pengembangan dari penggrebekan sebuah gudang penyimpanan pil koplo di kawasan Marunda Centre Bekasi. Petugas yang mengetahui informasi sebuah gudang untuk dijadilan tempat menyimpan pil koplo langsung dilakukan penindakan penggerebekan.
“Kita geledah ada produksi pil koplo yang terletak di Blok A5/15. Serta mesin produksi, bahan-bahan dan jutaan butir pil koplo yang siap edar,” ujarnya.
Dari lokasi bahwa pabrik yang digrebek ini memproduksi obat putih dengan logo ‘Y’ dan ada obat tablet kuning dengan logo ‘DMP’.
Kaposek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika menambahkan saat penggrebakan tersebut tidak ditemukan satupun orang di dalam tiga gudang tersebut.
“Ya benar kemarin ada penggrebekan di 3 Gudang di wilayah sini. Saat digrebek, tidak ada sama sekali orang,” kata Indra Romantika.
Petugas menyita sejumlah barang bukti yang berada di gudang tersebut diantaranya sudah diangkut ole BPOM dan dibawa ke Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) guna menunggu proses lebih lanjut.