SEMARANG – Sebanyak 56 narapidana penghuni Lapas Kelas I Semarang dipindahkan ke pulau penjara Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Mereka semua yang dipindahkan merupakan kasus narkotika, pidana umum, perlindungan anak.
“Pemindahan dilakukan lantaran over kapasitas. Mereka semua akan dipindahkan ke beberapa lapas di Nusakambangan yaitu Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Usman Madjid, Senin (1/4).
Mereka dipindahkan secara tiba-tiba jumat (12/3) pukul 03.30 WIB menggunakan bus, dikawal ketat petugas kepolisian dan selanjutnya diseberangkan dengan menggunakan kapal penyeberangan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.
Sesampainya di Dermaga Sodong, puluhan narapidana kasus narkoba tersebut dibawa menuju Lapas Nusakambangan pukul 11.30 wib. Bahwa sebelum nantinya menyeberang ke Nusakambangan dengan Kapal Pengayoman, para warga binaan tersebut mendapat pemeriksaan ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Semua pemindahan warga binaan yang dilakukan sesuai SOP baik saat pengawalan, maupun saat penerimaan di Nusakambangan. Ada pemeriksaan dokumen dan administrasi hingga penggeledahan badan, untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk,” ujarnya.
Pemindahkan sejumlah warga binaan ke Nusakambangan diharapankan dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan harmonis di dalam fasilitas pemasyarakatan. Pemindahan tersebut juga sejalan dengan upaya melanjutkan proses pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Selain untuk mengurangi populasi hunian warga binaan di Lapas Kelas I Semarang, kami menilai pemindahan itu juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melanjutkan proses rehabilitasi sehingga mendapatkan pendampingan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan mereka,” pungkasnya.