SEMARANG – Seorang pengendara motor Scoopy bernopol H 3256 NG tertabrak kereta api di perlintasan sebidang terjaga Jalan Anjasmoro Semarang, Selasa (7/5) pukul 11.25 wib. Motor tertabrak dipicu pengendara nekat terobos palang pintu sehingga pembonceng terjatuh saat kereta hendak melintas di beda jalur.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, pengendara motor yang dikendarai Sameer (38) melaju dari selatan ke utara hingga menerobos perlintasan kereta api di Jalan Anjasmoro. Pada perlintasan pertama ada kereta api barang kontainer dari arah Jakarta menuju Semarang (barat ke timur) pengendara lolos.
“Sampai ditengah perlintasan berlawanan ada kereta sembrani dari arah Surabaya ke Jakarta. Pengendara lolos menerobos, tapi istrinya Tanwiroh (27) yang membonceng terjatuh akhirnya ditabrak kereta,” ungkapnya.
Korban yang tertabrak kereta langsung terpental hingga masuk Kedalam Selokan di KM 2+7/8. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak ambulans datang langsung evakuasi korban.
“Korban diangkat dari selokan oleh relawan PMI ke pinggir perlintasan kereta,” tutupnya.
Saat ini korban telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak Kepolisian setempat. Akibat kejadian tersebut tidak ada imbas kerusakan sarana, namun ada keterlambatan sebanyak 5 menit pada KA 61 Sembrani.
“Keterlambatan karena adanya pemeriksaan rangkaian KA oleh Masinis paska kejadian di Stasiun Jerakah,” ujarnya.
KAI mengimbau agar masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.