SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang penumpang bus di Res Area KM252 Brebes lantaran kedapatan kurir narkotika jenis sabu. Barang terlarang seberat 1 kilogram itu diambil AP (43) warga Plombokan Semarang Utara dari Sumatera dengan melalui jalur darat.
“Jadi pelaku ini modusnya ambil barang dari Riau berganti-ganti bus, mobil dan ganti baju untuk mengelabuhi petugas. Beruntung kita sudah identifikasi pelaku kita geledah saat menumpang bus ada sabu dibungkus teh cina,” kata Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmad, Senin (24/6).
Dari hasil pengembangan petugas gabungan, tersangka masih menyimpan barang sabu di rumahnya di Kelurahan Bulu Lor Semarang Utara. Selain itu tersangka juga residivis kasus yang sama mengambil narkotika ke wilayah Sumatera.
“Kita geledah di rumah tersangka ditemukan 50 gram sabu. Sehingga total barang bukti 1.050 gram,” jelasnya.
Terkait status turunnya status dua bandara Internasional di Jawa Tengah berdampak berkurangnya ancaman masuknya narkoba di wilayah Jawa Tengah. Pihaknya berkoordinasi dengan sthakeholder yang ada di bandara untuk lakukan pengawasan ketat.
“Jadi karena kita tahu bahwa para pelaku ini tentu akan merubah modus operandinya, cara memasukan. Ini juga perlu kewaspadaan kita bersama, tetap kami lakukan pengawasan ketat di bandara maupun pelabuhan laut dan tikus,” ujarnya.
Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti timbangan digital dan alat komunikasi (HP). Tersangka yang juga residivis kasus narkotika ini sudah 3 kali mengambil narkotika ke wilayah Sumatera.
“Tersangka AP dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.