BANYUMAS – Sebanyak 11 orang tersangka terkait kasus judi online di Kabupaten Banyumas. Polresta Banyumas terus mengembangkan jaringan judi online tersebut.
“Kini tersangka yang sudah diamankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Polresta Banyumas, Selasa (25/6).
Ada tiga lokasi praktik judi online pertama di Jalan Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur. Kemudian lokasi Jalan Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan ketiga di Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Purwokerto Utara.
“Terkait ungkap kasus ini nanti akan kami kembangkan apakah lintas Pulau atau lintas negara,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game. Untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan Chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain 502 set komputer, 90 buah PC, 134 flashdisk, 62 modem, tiga buah DVR CCTV, 8 Switch Hub, 11 HP berbagai merk, 5 (lima) buah buku tabungan, lima buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp. 11.300.000.
