SEMARANG (lensasemarang.com) – Jajaran Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti tindak pidana dari 89 perkara berkekuatan hukum tetap yang ditangani selama tiga bulan terakhir.
“Selain telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum petugas,” kata Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardiwibowo di Semarang, Selasa (25/6/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika jenis sabu sebanyak 53 paket atau seberat 414 gram, 6.000 butir obat-obatan berbahaya, 74 unit telepon seluler, dan 13 senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti ponsel dan senjata tajam dipotong menggunakan gergaji, serta dibakar untuk sarana pendukungnya.
Menurut Kajari Semarang, pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini merupakan hal yang rutin dilakukam pihaknya.
“Sebenarnya jadi kami itu punya program rutin yang memang saya kepada jajaran untuk jangan terlalu banyak menumpuk di gudang. Satu kekhawatiran kami adalah terutama perkara-perkara sabu maupun ganja itu khawatirnya disalahgunakan oleh oknum kemudian kita lakukan segera cepat pemusnahan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan perkara menonjol yang saat ini ditangani Kejari Kota Semarang adalah penyalahgunaan narkotika dan kenakalan remaja seperti tawuran.