SEMARANG (lensasemarang.com) – Pelaku kasus tindak pidana penipuan alat berat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Anas Isnandar (36) warga Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dinyatakan bersalah dan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Pada kasus penipuan terhadap korban seorang wanita pengusaha bernama Gaby asal Semarang ini, terjadi pada tahun 2022 dan telah ditangani kepolisian pada tahun 2023 hingga putusan akhir PN Semarang di awal tahun 2024.
Mugiyono Ahmad, SH, MH, selaku pengacara korban (Gaby) mengatakan, dalam kasus tersebut klienya mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar yang di berikan berupa uang cash dan transfer ke rekening bank atas nama terdakwa Anas Isnandar.
“Modus pelaku minta uang menang lelang tapi uang tidak disetor dan alat berat tidak dikirim. Terdakwa saat ini sudah divonis hukuman kurungan selama 3 tahun 8 bulan dan mengakui semua perbuatan yang dilakukan serta tidak melakukan banding untuk putusan akhir kasus penipuan tersebut,” ujar Mugiyono di kantornya belum lama ini.
Ia menjelaskan selanjutnya akan diteruskan untuk sidang TPPU karena ada aset dan keuangan terdakwa yang dialirkan ke pihak pihak tertentu dan keluarga yang sudah diakui oleh terdakwa secara langsung saat proses di pengadilan.
“Atas perbuatan terdakwa, tentunya klien kami mengalami kerugian besar dan bahkan sepengetahuan kami masih banyak korban yang melaporkan kejahatan terdakwa tersebut, di beberapa kota besar di Indonesia,” katanya.
Selain itu, lanjut Mugiyono bahwa terdakwa juga tercatat sebagai residivis dengan kasus kasus berulang dimana Anas Isnandar pernah ditahan di lapas Jambi atas putusan PN Jambi pada tahun 2018 dalam kasus penipuan sebesar Rp18,5 miliar terhadap PT Agung Concern.
Melalui pengacaranya, korban (Gaby) memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Ditkrimsus Polda Jateng yang bekerja sangat cepat dan menangkap paksa Anas di SPBU BoyolalI ketika melarikan diri.
Gaby juga mengapresiasi dan berterima kasih pada Kalapas Kelas 1 Semarang dengan seluruh jajarannya yang sudah bertugas baik mengayomi masyarakat.
“Klien kami berharap kasus TPPU segera berlanjut sehingga akan memberi dampak jera bagi terdakwa yang memang sengaja mengalihkan uang hasil penipuan ke aset lain dan juga ke keluarganya,” ujarnya.
Mugiyono juga menerangkan bahwa korban korban lain dari kejahatan terdakwa diantaranya Umbu landu Medan, Yedi Smd , Dwi Smd, David Temanggung, Sucipto Jakarta, Suwandi Bandung, Arif Tuban dan masih banyak lagi.