SEMARANG – Seorang pengusaha Sunar Ali Martono melaporkan oknum lurah terkait kasus penyerobotan lahan leter C seluas 4.250 m2 di Desa Wringin Putih, Bergas Kabupaten Semarang. Ada dugaan oknum tersebut melakukan penyerobotan tanah dengan memalsukan dokumen.
Sunar mengatakan membuat laporan penyidikan ke Polda Jateng, setelah beberapa waktu lalu melaporkan ke Ombudsman kasus mafia tanah. Kasus yang menimpanya terlalu berlarut-larut hingga lama berdampak kerugian hingga Rp10 miliar-Rp15 miliar. Padahal ia jelas-jelas memiliki lahan leter C seluas 4.250 meter persegi di Desa Waringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
“Saya korban dari sengketa ahli waris yang bodong. Sehingga saya dibawa ke ranah hukum sampai saat ini. Lahan leter C saya ini luasannya 4.250 meter persegi. Dengan kasus sekian lama kerugian sampai Rp10 miliar bahkan Rp15 miliar,” kata Sunar di lobi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kamis (11/7).
Kasus ini sudah terjadi puluhan tahun, namun paling mencuat terjadi pada tahun 2015. Kasus penyerobotan tanah ini sempat dilakukan penyelidikan di Polres Semarang. Namun, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya ke Ombudsman Jawa Tengah.
“Kasus ini sudah ada sejak puluhan tahun. Tapi ketahuan baru kisaran 2015,” ujar Sunar.
Herry Dharman sebagai kuasa hukum Sunar Ali Martono mengapresiasi gerak cepat penyidik Ditreskrimum dalam menyelidiki kasus penyerobotan lahan milik kiennya. Dalam proses, polisi juga berhasil menghadirkan BPN dan para terlapor. Di ruangan penyidik Ditreskrimum, pihaknya juga bertemu dengan penyidik Polres Kabupaten Semarang, Irwasda, Wasidik, Kabid Propam.
“Kepada Polres dan Polda Jawa Tengah karena sudah menanggapi surat kami dengan gelar perkara di sini. Dan untuk kepemilikan lahan leter C masih sah milik klien kami. Makanya BPN langsung hadir. Semoga saja dugaan pemalsuan dokumen bisa terbukti secepatnya,” kata dia.
Sebelumnya bahwa adik Sunar, bernama Gangga mengaku semula keluarganya memberikan tanah seluas 4.350 meter persegi di Desa Weringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang sekitar tahun 1984 silam.
Pihak keluarganya juga memiliki dokumen surat hak milik (SHM) yang diatasnamakan Sunar Ali Martono yang tak lain merupakan kakak kandung Gangga. Berjalannya waktu lahan tersebut awalnya dijadikan peternakan ayam.
“Tapi sekarang malah gak bisa karena di lokasi lahan tersebut sudah dijadikan gudang pabrik arang,” tuturnya.