Konsumen Gugat Perusahaan Ekpedisi Akibat Kiriman Terlambat dan Biaya Membengkak

SEMARANG (lensasemarang.com) – Cahyono, warga Jalan Padi Tengah, Kota Semarang, mengajukan gugatan wanprestasi pada PT UPS Cardig International, sebuah perusahaan jasa kurir berskala internasional dan PT Chandra Adi Sentosa (CAS) yang menjadi vendor PT UPS dalam bisnis jasa tersebut.

Gugatan sudah mulai disidangkan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda mediasi, Selasa (16/7) siang.

Cahyono melalui kuasa hukumnya Oki Wicaksono Nurindra SH dan Mirza Agastya Samkusumo SH menjelaskan, gugatan ini bermula saat pihaknya memesan barang melalui pembelian via daring ke negara Belanda pada Januari hingga Februari 2024.

Pemesanan dilakukan enam kali dengan total barang pesanan senilai Rp113.370.356 dan proses pengiriman selanjutnya dilakukan oleh PT UPS yang merupakan penyedia layanan pengiriman barang internasional.

“Kami sudah langganan di UPS. Bukan baru kali saja saya pakai UPS, tapi sudah sekitar 30-an kali, selama ini lancar dan tidak ada masalah tiap kali pengiriman barang dari luar negeri paling lama dua minggu sudah sampai,” lata pengusaha importir ini.

Masalah timbul ketika ditunggu hingga beberapa bulan barang kiriman belum juga dikonfirmasikan telah tiba di alamat Cahyono.

Pada awal Mei 2024, dirinya mencoba menanyakan keberadaan barang tersebut ke kantor cabang UPS di Semarang, namun tidak mendapat penjelasan yang pasti.

“Hanya dijawab kemungkinan barang sudah sampai di indonesia tapi masih di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di Jakarta dan kita diminta menghubungi via email,” ujar Cahyono, ditemui seusai sidang mediasi.

Selanjutnya, Cahyono berinisiatif ke Jakarta untuk mengurus barang pesanannya, menemui dua pihak yang yakni PT UPS sebagai perusahaan jasa pengiriman barang dan PT CAS selaku vendor dari PT UPS yang mengurus barang-barang kiriman dari luar negeri dengan pihak Bea Cukai.

“Hasilnya sangat mengagetkan karena saya diharuskan membayar biaya yang membengkak karena keterlambatan dan terlalu lama di gudang bea cukai hingga Rp63 juta,” katanya.

Dikatakan Cahyono, bahwa antara PT UPS dan PT CAS kemudian sama-sama tak merasa bersalah dan saling lempar tanggung jawab. 

“Kami lalu melakukan somasi hingga dua kali namun tidak diindahkan, terpaksa kami melakukan gugatan. Sebagai konsumen kami merasa dirugikan dan mereka tidak mau bertanggungjawab. Pertama, mereka terlambat mengirim barang sampai ke alamat klien kami. Kedua ada biaya tambahan yang sangat besar yang timbul karena kesalahan mereka. Tidak ada pemberitahuan pada kami perihal keberadaan barang, apakah sudah sampai atau belum,” ujar Oki Wicaksono.

Dalam gugatannya, Oki meminta ganti rugi materiil senilai Rp181.370.356 dan kerugian immateriil senilai Rp.1 miliar.

“Klien kami harus memikirkan pesanan barang hingga berbulan-bulan sehingga tidak fokus dalam menjalankan bisnisnya,” katanya.

Pihak PT UPS yang dicoba dikonfirmasi seusai sidang mediasi masih belum bisa memberikan keterangan.

Berita Terkait