Maya Ditipu Teman, Berkedok Investasi Take Over Kredit Rumah

SEMARANG – Mayya Nailullathifah menjadi korban penipuan oleh teman dekatnya dengan kerugian senilai Rp 4.600.000. Modus pelaku menawarkan investasi dana talangan di sebuah Bank pemerintah dan take over kredit rumah.

Mayya mengungkapkan kronologi terjadi penipuan ini bermula ketika dirinya dihubungi teman masa kecilnya semasa TK, bernama Bastian untuk menjual emas seberat 5 gram milik istrinya.

“Alasannya down Payment beli dengan harga Rp 4.600.000,” kata Mayya kepada wartawan, Jumat (27/9).

Namun selang dua hari pembelian emas tersebut, lanjut dia, Bastian meminta emas yang dibeli untuk dikembalikan dengan dalih sang istri pelaku tidak berkenan untuk dijual.

“Akhirnya, emas dibeli Bastian kembali dengan harga Rp 5.200.000,” ungkapnya.

Bastian kembali membahas beda topik, salah satunya soal bisnis cuci sepatu yang dilakoni oleh suami korban di Kabupaten Kudus. Kemudia obrolan bisnis cuci sepatu ini lantaran pelaku Bastian berkeinginan untuk membuka cuci sepatu di Demak.

“Singkatnya di sela pembicaraan itu, Bastian menawarkan bisnis dana talangan akad rumah subsidi dengan waktu pengembalian dana dan fee tujuh sampai empat belas hari, karena nominal yang ditawarkan kecil dan waktu pengembalian yang hanya tujuh hari, saya mengiyakan. Disitulah terjadi transaksi saya dengan Bastian,” bebernya.

Kurang lebih 14 hari dari awal komunikasi, Mayya mengatakan dirinya dan suaminya kemudian bertemu kembali dengan Bastian di salah satu kafe di Demak. Namun kali ini, pelaku tidak sendirian melainkan sama sang istrinya.

Pada pertemuan tersebut, Bastian menawarkan kembali dana talangan dengan nominal yang lebih besar dan berbentuk investasi lain yaitu take over kredit rumah subsidi maupun non subsidi. Penawaran tersebut kemudian ditolak oleh korban.

Akan tetapi satu minggu sebelum pembayaran dana talangan ketiga, Bastian menawarkan kembali take over kredit rumah subsidi.

“Namun karena nominal tidak terlalu besar dan pengembalian maksimal dua bulan, akhirnya saya setuju. Kurang lebih satu bulan pertama lancar untuk pengembalian dana dan fee, pertengahan bulan ke dua mulai tidak sesuai kesepakatan dengan alasan istrinya selingkuh dengan mantan pacarnya,” jelasnya.

Ketidakjelasan pelaku tersebut, Bastian justru curhat kepada korban terkait masalah rumah tangganya. Bahkan, pelaku menginginkan permasalahan rumah tangganya diadukan ke kantor KAI sekaligus meminta penurunan jabatan.

“Bastian meminta pengertian ke saya untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya terlebih dahulu karena takut akan ada laporan pengaduan dari Daviq (selingkuhan istri Bastian) terhadap Bastian ke kantor BTN tentang bisnis dana talangan dan take over kredit rumah. Alasan kenapa Daviq tahu hal tersebut karena istrinya cerita banyak soal bisnis Bastian. Bastian menyebut ini merupakan bisnis illegal dan tidak boleh diketahui oleh orang-orang di BTN,” sambungnya.

Mirisnya saat korban menagih uang ke Bastian, justru pelaku kembali menyampaikan alasan lagi. Masalah satu belum selesai, Bastian berani untuk meminta tambahan uang sebesar Rp 2.000.000 berdalih mempercepat pengurusan dokumen.

“Tiga bulan berlalu saya masih menagih uang saya, namun bastian masih memberi alasan yang sama. Sedangkan untuk dana talangan bastian berdalih ada masalah pada pengurusan IMB, bahkan sempat meminta tambahan uang Rp. 2.000.000 untuk mempercepat pengurusan dokumen,” ucapnya.

Dari kejadian tersebut, suami korban mulai curiga kepada Bastian dari alasan yang kerap dilontarkan pelaku. Untuk memperjuangkan hak-haknya, Mayya dan sang suaminya pun beberapa kali datang ke rumahnya di Demak.

Bukan menyelesaikan hutangnya, justru Bastian kembali melontarkan alasan-alasan baru ke korban.

Saking sudah tidak percaya dengan alasan Bastian, Mayya dan suaminya juga meminta kepada pelaku untuk menulis surat pernyataan terkait kesediannya untuk melunasi hutang-hutangnya.

“Jumlah hutang yang belum dibayarkan Rp 46.100.000. Bulan maret 2024, Bastian menulis pernyataan yang disaksikan bapak dan adiknya bersedia melunasi sisa hutangnya maksimal 30 juni 2024. Isi pernyataan tertulis jika tidak bisa melunasi sisa hutangnya pada tanggal yang disepakati akan menerima konsekuensi, yaitu dilaporkan ke polisi dan tetap akan melunasi hutangnya,” tegasnya.

Parahnya lagi, Mayya mendapat informasi dari sang ibunda Bastian, yakni diduga uang milik korban digunakan untuk judi online permainan bola.

“Uangnya diduga pakai untuk judi bola. Informasi ini diakui langsung sama ibunya, terus informasi dari bapaknya Bastian juga punya latar belakang yang sama, diduga gemar main judi. Dugaan sementara bapaknya juga menikmati uang kita,” pungkasnya.

Berita Terkait