WONOSOBO – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mengeluarkan aturan, bus ukuran besar dilarang memasuki kawasan Wisata Dieng, Wonosobo menjelang libur akhir pekan. Sebagai upaya antisipasi terhadap kepadatan arus lalu lintas, pihaknya menyiapkan sejumlah kantong parkir di beberapa lokasi.
“Kita sudah ada aturan bus besar atau 30 seat lebih tidak boleh melintas naik ke Dieng. Ada beberapa trouble spot yang mengakibatkan kemacetan. Kita sediakan kantong parkir alternatif di Terminal Kalianget dan wilayah Kalibening,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, Kamis (10/10).
Ada tiga titik rawan kecelakaan yang menjadi perhatian polisi. Titik rawan diantaranya jalur lintas.
“Titik rawan jalur nasional kretek yang merupakan daerah rawan laka lantas. Rest area kledung di perbatasan Temanggung- Wonosobo yang jadi tempat singgah dan istirahat. Serta area drop off penumpang di terminal kali anget,” ujarnya.
Personel kepolisian juga telah melakukan survay dan patroli di beberapa titik di jalur menuju wisata Dieng yang berpotensi dikunjungi wisatawan. Personel juga bakal
melakukan rekayasa lalu lintas.
“Kita juga di lapangan siap melaksanakan rekayasa one way jika terjadi kepadatan arus lalin di wisata Dieng,” jelasnya.
Pentingnya terhadap beberapa titik jalan yang dapat menyebabkan masalah. “Keterbatasan parkir dan kondisi jalan yang kurang lebar mengakibatkan kemacetan,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Polda Jateng dapat mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas menuju wisata Dieng selama periode liburan.