PPPKMI Jateng Gandeng Perguruan Tinggi Implementasi Perwujudan Kawasan Tanpa Rokok di Kampus

SEMARANG (lensasemarang.com) – Perkumpulan Pendidik dan Promotor Kesehatan (PPPKMI) Pengurus Daerah Jawa Tengah, berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jateng dan the Vital Strategies mengadakan kegiatan workshop implementasi Kawasan Tanpa Rokok pada Perguruan Tinggi di Jawa Tengah pada 7-8 Oktober 2024.

Kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan membangun komitmen dari pihak pengelola lingkungan pendidikan khususnya perguruan tinggi yang ada di Jateng untuk mewujudkan kampus sehat bebas asap rokok.

Tujuan kegiatan ini selaras sebagai bentuk kepatuhan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah no 28 Tahun 2024 yang di dalamnya mengatur bahwa terdapat tujuh tempat yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok, adapun salah satu dari tempat yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut adalah tempat belajar mengajar.

Perguruan tinggi merupakan tempat proses belajar mengajar yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok.

Dalam workshop ini, hadir sebanyak 38 peserta yang merupakan pimpinan dari beberapa perguruan tinggi yang ada di Jawa Tengah serta staf atau pelaksana kebijakan program Kawasan Tanpa Rokok di kampus atau perguruan tinggi yang ada di Jawa Tengah.

Dalam kegiatan ini dihadirkan pembicara dari Universitas Airlangga yang merupakan salah satu universitas yang telah berhasil dalam menegakkan KTR di kampus, Dr. Sri Widati, S.Sos., M.Si. Beliau merupakan dosen, ketua pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur sekaligus aktivis dalam perwujudan Kawasan Tanpa Rokok di Kampus.

Acara ini juga dihadirkan Rita Utrajani, SKM, M.Kes yang merupakan sub koordinator promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dinas kesehatan provinsi Jawa Tengah serta Dr. dr. Bagoes Widjanarko, MPH, MA yang merupakan dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro dan dewan pakar PPPKMI Pengda Jawa Tengah.

Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) di Indonesia pada tahun 2011 dan 2021 terungkap bahwa selama kurun waktu 10 tahun terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang yaitu dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021. Hasil survei GATS juga menunjukkan adanya kenaikan prevalensi perokok elektronik hingga 10 kali lipat, dari 0.3% (2011) menjadi 3% (2021).

Sementara itu, prevalensi perokok pasif juga tercatat naik menjadi 120 juta orang.

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 oleh Kemenkes RI mendapatkan hasil total jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta. Pada survei tersebut didapatkan prevalensi perokok anak (umur 10-18 tahun) sebesar 7,4%, turun dari data Riskesdas 2018 sebesar 9,1%. Namun demikian, prevalensi perokok anak di Jawa Tengah justru lebih tinggi yaitu 9,6%.

Berbagai hasil riset dan kajian telah membuktikan berbagai kerugian yang timbul akibat tingginya konsumsi rokok. Menurut kajian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) di tahun 2021, biaya kesehatan akibat merokok tercatat sebesar Rp17,9-27,7 triliun setahun.

Dr. Hermien Nugraheni, SKM, M.Kes, selaku ketua penyelenggara acara workshop implementasi Kawasan Tanpa Rokok pada perguruan tinggi di Jawa Tengah menyampaikan penjelasan dan harapan dari terselenggaranya kegiatan yang merupakan lanjutan dari workshop online yang diselenggarakan pada 17 September 2024.

Dengan kegiatan ini diharapkan peserta dapat membulatkan tekad untuk bisa mengimplementasikan KTR di kampus secara komprehensif.

“Adapun pada akhir kegiatan diharapkan kita bisa membuat komitmen bersama untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kampus, kami PPPKMI Pengda Jawa Tengah siap untuk mendukung usaha implementasi tersebut pada masing-masing kampus,” katanya.

Dalam sambutannya, Dr. dr. Anung Sugihantono, M.Kes, Ketua PPPKMI Pengda Jateng menyatakan, “Dengan adanya peningkatan prevalensi merokok dan meningkatnya jumlah perguruan tinggi, remaja khususnya kelompok mahasiswa yang merupakan agent of change dan juga merupakan influencer terhadap sesamanya akan saling mempengaruhi perilaku kesehatan khususnya perilaku merokok di lingkungan kampus,”.

Menurut dia, pembentukan dan penyadaran terhadap perilaku merokok di lingkungan kampus dapat dimulai dengan pelaksanaan KTR di kampus sebagai suatu ekosistem dapat menerapkan batasan tertentu untuk mewujudkan lingkungan dan perilaku yang sehat.

“Mungkin sebagai permulaan, akan sulit, namun diharapkan hal ini merupakan usaha kecil yang membawa perubahan besar di masa depan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan, khususnya perguruan tinggi yang sehat bebas asap rokok,” ujarnya.

Subkoordinator promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, dinas kesehatan provinsi Jawa Tengah, Rita Utrajani, SKM, M.Kes memaparkan materi terkait Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

“Prevalensi perokok elektronik di Indonesia naik secara signifikan dan mayoritas perokok memulai perilaku merokok ketika remaja. Indonesia telah memiliki Regulasi KTR untuk menunjang penerapan KTR di kampus seperti yang tertuang dalam UU no 17 Tahun 2023 dan PP no 28 tahun 2024. Adapun Jawa Tengah telah memiliki peraturan gubernur yang juga menjadi payung hukum dalam penegakan KTR di kampus,” katanya.

Ia memaparkan, aturan terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok bukan merupakan aturan untuk melarang seseorang untuk merokok tapi membuat cerdas perokok untuk tau dimana lokasi untuk merokok.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak setiap orang untuk merasakan udara sehat bebas asap rokok dan juga menjamin hak atas kesehatan bagi tiap orang,” katanya.

Dewan pakar PPPKMI Pengda Jateng, Dr. dr. Bagoes Widjanarko, MPH, MA memaparkan materi terkait dengan pentingnya mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di kampus.

Disebutkan, prevalensi merokok pada remaja di Jawa Tengah terus mengalami kenaikan, salah satu penyebabnya adalah pengaruh iklan, promosi, dan sponsor rokok. Remaja khususnya pelajar dan mahasiswa merupakan sasaran pasar dari industri rokok karena remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap industry rokok di masa depan.

Hal ini dapat terjadi karena mayoritas aktvitas merokok dimulai ketika usia remaja. Indonesia, telah memiliki peraturan pemerintah No 28 tahun 2024 terkait dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok pada 7 lokasi yang salah satunya adalah tempat belajar mengajar.

“Perguruan tinggi sebagai yang merupakan tempat belajar mengajar temasuk dalam 7 Kawasan Tanpa Rokok yang tertuang dalam PP No 28 Tahun 2024 dapat mengimplementasikan kampus bebas asap rokok, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ada di Indonesia.

Bagoes Widjanarko juga mengungkapkan manfaat penerapan KTR di Kampus, yaitu (1) Taat Undang-Undang karena KTR merupakan amanah dari UU, (2) Menciptakan citra positif kampus sebagai lembaga ilmiah, (3) Menciptakan kampus sehat dengan udara yang bersih dan sehat adalah hak setiap civitas akademika, (4) Independen tidak diintervensi oleh TI dan menghindarkan dari konflik kepentingan.

Dr. Sri Widati, S.Sos., M.Si selaku ketua pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur, dalam presentasinya menjelaskan terkait dengan penegakan implementasi Kawasan tanpa rokok, khususnya di lingkungan tempat belajar mengajar, perguruan tinggi.

Ia menjelaskan bahwa merokok merupakan perilaku menular dikarenakan adanya interaksi antar manusia menyebabkan seseorang dapat terpengaruh hal tertentu seperti merokok.

Dengan adanya peningkatan angka perokok maka dapat disimpulkan juga bahwa angka penyakit akibat rokok juga akan semakin meningkat. Beberapa negara maju seperti Singapura dan US telah melakukan pengendalian rokok lebih dari 50 tahun, Indonesia yang baru memulai langkah pengendalian rokok dari 2007 hingga sekarang merupakan awal yang baik untuk mengendalikan perilaku merokok dan penyakit akibat rokok.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok telah dilakukan oleh RGTC Universitas Airlangga, dalam workshop ini, Sri Widati memberikan contoh dan langkah untuk implementasi Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. Universitas Airlangga telah memiliki Surat Keputusan Rektor Nomor 43/UN3/2023 tentang penetapan satuan tugas internal Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Universitas Airlangga tahun 2023.

“Untuk penerapan KTR di kampus diperlukan adanya pengetahuan dan kesadaran dari berbagai pihak di kampus untuk bisa berkolaborasi dan menunjang implementasi Kawasan Tanpa Rokok di kampus. Kita bisa, berkomitmen dan bersama mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Pada akhir acara, peserta melakukan diskusi terkait rencana implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada masing-masing perguruan tinggi.

Berdasarkan hasil diskusi, beberapa perguruan tinggi telah mengemukakan ide untuk dapat menindaklanjuti perwujudan KTR di kampus, salah satu langkah awal yang akan dilakukan yaitu dengan melakukan edukasi melalui sosialisasi dan membentuk supporting unit untuk bisa sesegera mungkin mewujudkan kampus sehat bebas asap rokok.

Berita Terkait