SEMARANG (lensasemarang.com) – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi serius menggugat Bawaslu setelah Bawaslu Kabupaten Pekalongan menghentikan pengusutan dugaan kasus pengerahan kepada desa di Kabupaten Pemalang yang dilaporkan sebelumnya.
Ketua Tim Advokat Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, John Richard Latuihamallo, menilai penghentian tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Ia menyebut surat pemberitahuan tentang status laporan itu diterima oleh pihaknya pada 5 November 2024 atau sekitar 10 hari sejak laporan itu dibuat yakni pada 25 Oktober 2024.
“Sekitar 10 hari sejak laporan dibuat oleh pelapor, Bawaslu Pekalongan memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut. Alasannya laporan tidak terbukti,” kata John pada konferensi pers di Semarang, Jumat (8/11/2024).
Dirinya menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat, mulai dari rekaman video adanya pengerahan kades untuk mendukung pasangan Cagub 02 hingga saksi yang siap diperiksa seperti dirinya sendiri.
“Saksi sudah ada, termasuk saya juga sudah siap diperiksa karena saya dan enam orang tim saya juga ada di sana tapi tidak dilakukan. Kemudian Bawaslu Pekalongan juga tidak memeriksa Musyarofah yang merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Jateng padahal dia yang menggerakan dukungan itu. Fakta itu ada, dan Bawaslu tidak melakukan tugas itu,” ujarnya.
Anehnya, saat dirinya mendampingi salah satu saksi di dalam pemeriksaan bertempat di Bawaslu Kota Semarang, pemeriksa menyampaikan perihal Musyarofah telah didatangi oleh Bawaslu, namun yang bersangkutan berada di luar kota.
“Hal itu disampaikan pada 4 Oktober 2024, tapi anehnya pada 5 Oktober 2024, diketahui melalui surat pemberitahuan dari Bawaslu, dinformasikan bila laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti,” katanya.
“Kami menyatakan adalah hal yang janggal yakni bagaimana pengusutan dihentikan, sedangkan berdasarkan keterangan Bawaslu pada 4 Oktober 2024 , mereka belum memeriksa pelaku Musyarofah, bagaimana mungkin satu hari kemudian menghentikan laporan tersebut ? Bukankah suatu kejanggalan yang nyata?” ujarnya.
Tim Advokat Perkasa juga menilai penghentian laporan ini merupakan bukti rusaknya penegakan hukum pilkada jawa tengah yang nyata2 merugikan Cagub 01 dan rusaknya demokrasi di Indonesia, serta kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah semakin nyata dilakukan.
“Bawaslu sudah melakukan pelanggaran yang bersifat melawan hukum. Ini benar-benar merugikan untuk pasangan 01 Andika-Hendi,” katanya.
Untuk diketahui, Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memergoki adanya dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang untuk pemenangan paslon 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Anehnya para kepala desa tersebut berasal dari Kabupaten Pemalang l, namun melakukan pertemuan dan deklarasi di Kabupaten Pekalongan
Pertemuan kades itu digelar di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024.
Tim hukum Andika-Hendi juga sempat menunjukan potongan video acara tersebut kepada awak media.
Dalam video itu terlihat ada spanduk “Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa Se Kabupaten Pemalang”.
Salah satu orang yang memimpin jalannya acara juga mengucapkan dukungan untuk salah satu calon.
“Hari ini kita berproses, melebur menjadi satu tujuan yang sama, satu langkah yang sama, pantarlih, dalam rangka memenangkan Ahmad Luthfi-Gus Yasin” teriak orang dalam video itu yang disambut dengan tepuk tangan peserta yang hadir.