SEMARANG (lensasemarang.com) – Menanggapi berita mengenai karyawan yang melakukan tindakan asusila yakni mengintip dan merekam teman kerja di kamar mandi karyawan, manajemen The Tavern secara resmi membenarkan adanya kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tersangka bernama R. Krisna Dhama (33) yang merupakan warga Kedungmundu, telah diamankan Unit VI PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.
Muthia Marketing & Promosi The Tavern mengatakan bahwa karyawan yang merupakan tersangka telah melakukan tindakan asusila yang melanggar hukum dengan merekam rekan kerja yang sedang berada di dalam toilet khusus karyawan.
“Dalam kesempatan ini kami ingin menegaskan bahwa tempat kejadiannya perkara adalah di area toilet karyawan dan korbannya adalah karyawan kami. Sehingga, kejadian ini baik tempat maupun korbannya tidak ada keterkaitannya dengan pelanggan kami,” tegasnya saat ditemui di The Tavern Semarang, Selasa (12/11/2024).
Ia menegaskan bahwa Manajemen The Tavern tidak mentoleransi sedikitpun atas tindakan kriminal asusila tersebut.
“Oleh karena itu kami telah mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian setempat pada tanggal 6 November 2024 dan memutus hubungan kerja dengan pelaku,” ujarnya.
Saat ini kasus tersebut, telah ditangani penyidik kepolisian Polrestabes Semarang, untuk dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kami prihatin dengan kejadian ini dan memberikan dukungan penuh kepada korban dan kami juga telah melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa tidak ada pelanggan yang dirugikan atas kasus ini,” katanya.
Dalam kasus ini, The Tavern meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh karyawan kami. Kejadian ini telah menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk terus meningkatkan keamanan dan pengawasan di seluruh area restoran,” ujar Muthia.