SEMARANG (lensasemarang.com) – Perum Jasa Tirta (PJT) I melakukan langkah mitigasi untuk mengantisipasi terjadinya krisis air diantaranya dengan memberikan bantuan satu unit Instalasi Pemanenan Air Hujan (IPAH) dan 10 unit sumur resapan untuk masyarakat di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
“Bantuan IPAH dan sumur resapan ini kami berikan melalui dana TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) perusahaan. Lokasinya berada di Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang yang termasuk wilayah hulu dari Wilayah Sungai (WS) Jratunseluna,” kata Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi, Selasa (26/11/2024).
Untuk pemanfaatan IPAH dan sumur resapan, diharapkannya dapat mendukung pengelolaan air yang lebih baik.
“Ini menjadi langkah mitigasi mengatasi krisis air bersih, mengurangi laju sedimentasi, erosi dan banjir di hulu WS Jratunseluna,” ujarnya.
Dengan IPAH, lanjut dia, air hujan dapat dimanfaatkan menjadi sumber air bersih, sedangkan sumur resapan dapat membantu menjaga kestabilan air tanah guna mereduksi banjir dan genangan air saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Milfan juga mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Semarang untuk bisa menjaga kelestarian sumber daya alam.
“Mari bersama-sama melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan air untuk masa depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PJT I sebagai BUMN memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam menjaga kelestarian sumber daya air (SDA), khususnya di lima WS yang dikelola oleh perusahaan.
Diantaranya WS Brantas, WS Bengawan Solo, WS Jratunseluna, WS Serayu Bogowonto dan WS Toba Asahan.
Melalui program TJSL, PJT I tak hanya memberikan bantuan IPAH dan sumur resapan. Sebelumnya juga telah diberikan bantuan IPAL Biogas dan sarana sanitasi bagi masyarakat di Tulungagung, Jawa Timur yang berada di WS Brantas.
Milfan menyampaikan bahwa PJT I selaku BUMN berbentuk Perum memberikan pelayanan terbesar kepada masyarakat seperti irigasi kepada petani secara gratis. Pembayaran diterima dalam hal ini dari Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dari pemanfaat komersial.
“Kami mengelola pendapatan yang kami peroleh untuk kemudian juga diberikan bantuan kepada masyarakat. Ini sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN,” katanya.
Menurutnya, kegiatan TJSL yang dilakukan oleh PJT I merupakan kewajiban dari BUMN yang kemudian juga diikuti oleh pihak swasta. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan upaya untuk mendukung upaya pemerintah untuk melaksanakan perbaikan yang sejalan dengan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) 2023.