Sidang Tuntutan Bos Judi Kasino Segera Digelar Di PN Semarang

SEMARANG (lensasemarang.com) – Persidangan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa kasus judi kasino Jimmy Rahardjo (40) dan pengawasnya Budi Harjoko (42) segera digelar di Pengadilan Negeri Kota Semarang oleh pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto saat dikonfirmasi di Semarang, Senin (16/12/2024), menyebut persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan digelar pada pekan ini.

“Hari Kamis pekan ini agenda sidang penuntutan, Kamis (19/12/2024),” katanya.

Dia mengungkapkan, saat ini para terdakwa masih dalam penahanan di Lapas Kelas I Semarang.

Kasus ini berawal saat anggota Polrestabes Semarang menggerebek tempat judi kasino yang berlokasi di tempat hiburan Babyface, Jalan Anjasmoro Raya nomor 8 Blok E1/8, Kota Semarang, Jumat (20/9/2024) malam.

Saat itu ada beberapa orang yang diamankan, termasuk aneka barang bukti di antaranya uang tunai Rp1,3miliar.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Semarang. Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi melakukan pelimpahan tahap 2 alias barang bukti dan tersangka ke Kejari Kota Semarang.

Jaksa kemudian menyusun dakwaan yang selanjutnya persidangan kasus Pasal 303 KUHP itu digelar di PN Semarang. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng Ahmad Darodji meminta segala praktik perjudian baik offline maupun online diberantas. Pihaknya juga memohon agar para pelakunya dihukum maksimal untuk menimbulkan efek jera.

Berita Terkait