Alasan Sakit Hati, Pria di Jepara Tega Cabuli anak Calon Istrinya Masih Umur 3,5 Tahun Hingga Pendarahan

JEPARA – Seorang MAK (23) di Kabupaten Jepara harus berurusan dengan hukum, lantaran tega cabuli anak balita berumur 3,5 tahun. Aksi cabul itu dilakukan kepada anak calon istrinya karena sakit hati pada ibu korban (calon istri). Meskipun masih calon istri, pasangan itu memang sudah sering tinggal satu rumah.

“Jadi alasan sakit hati. Kalau malam itu, calon istri saya tidur, saya disuruh nyebokin terus,” kata MAK, Sabtu (25/1).

Kemudian keesokan harinya terpaksa merencanakan aksinya kepada anaknya. Berawal ketika korban pulang bermain dari rumah tetangga lalu buang air besar di toilet. Saat korban meminta dibersihkan, ibunya sedang tertidur pulas. Akhirnya pelaku terpaksa membersihkannya dan merasa punya kesempatan untuk melakukan pembalasan dengan mencabulinya.

“Karena ibunya tidur, saya ceboki. Kemudian, saya melakukannya dengan jari memasukkan dua jari ke kemaluan korban. Dan aksi sudah dua kali dalam keadaan sadar,” ungkap Pria yang bekerja kuli bangunan.

Usai mencabuli anak dari calon istrinya, kemudian korban mengeluh kesakitan pada bagian alat vitalnya kepada ibunya. Ibunya yang saat itu panik, langsung membawa anaknya ke rumah sakit.

“Jadi saya ikut antar ke rumah sakit juga. Saat itu saya juga takut, kenapa langsung kesakitan,” ujarnya.

Kepada calon istrinya, saat itu dia mengaku bahwa korban jatuh dan berdarah. Karena merasa bersalah, pelaku pun masih menemani korban di rumah sakit. Bahkan, dia juga ikut mengantar calon istrinya melapor ke Satreskrim Polres Jepara.

“Ketika dimintai keterangan saksi oleh penyidik kedua kalinya, akhirnya pelaku baru mengakui perbuatannya. Saat itu dia langsung dibekuk Polisi,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faisal Wildan Umar Rela mengatakan terkait kondisi fisik balita berusia 3,5 tahun yang merupakan korban pencabulan semakin membaik. Namun sampai saat ini kondisi mentalnya masih belum pulih.

”Saat ini anak korban dalam keadaan sehat wal afiat. Karena kemarin sempat ada kabar korban meninggal dunia. Itu tidak benar,” kata AKP Wildan.

Korban yang sebelumnya dirawat intensif di rumah sakit, kini sudah dibawa pulang. Saat ini, korban juga dalam kondisi aman.

“Kondisinya sudah mulai stabil. Dan sudah mulai bisa memberikan keterangan,” ujarnya.

Hanya saja, sampai kini kondisi psikologisnya masih belum pulih. Sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dengan jelas.

”Korban masih ada ketakutan. Ada trauma. Sehingga belum sepenuhnya kami bisa mintai keterangan,” tuturnya.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jepara.

Dari kejadian tersebut, Polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 (satu) buah gaun, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah celana dalam, 1 (satu) buah kaos dan 1 (satu) buah celana panjang jeans.

“Pelaku kini terancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait