Akhir Pelarian Narapidana Lapas Pati Kasus Curanmor Ketangkap Mencoba Perkosa Pedagang Kopi

JEPARA – Seorang narapidana berinisial AHS (25) diringkus polisi, lantaran mencoba memperkosa seorang remaja dan pedagang kopi di kawasan wisata Air Terjun Songgolangit, Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Pelaku kabur dari lapas Pati dengan menggondol motor di area persawahan.

“Saya kabur dari Lapas Pati kasus pencurian motor. Dan saya kabur naik sepeda motor yang terpakir di sawah. Kemudian, saya ke tempat wisata main ke tempat kedai warung kopi milik seorang wanita pada 7 Januari pukul 11.00 wib,” kata AHS, Sabtu (25/1).

Sesampainya di kedai kopi, kemudian pelaku meminta tolong korban untuk mengantarkan ke sebuah toko milik mbak Esti di dekat pintu masuk wisata air terjun Songgolangit.

“Saya diantar korban pakai motor Honda Vario 125 K-2874-FJ miliknya. Kebetulan yang mengendarai saya, korban saya bonceng,” ungkapnya.

Bukannya berhenti di toko yang dituju oleh pelaku melainkan pelaku terus melajukan kendaraan milik LS. Korban diajak putar-putar hingga masuk hutan jati Sembrung turut Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Entah kenapa pelaku menghentikan laju kendaraanya korban yang berjarak sekitar 150 meter dari jalan raya Keling – Desa Gelang. Dalam situasi sepi pelaku kemudian membekap korban dan ditarik masuk ke hutan.

“Korban saya dibekap, dicekik dan ditarik masuk ke dalam hutan yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi sepeda motor.
Kemudian korban di dorong untuk menghadap ke pohon jati,” jelasnya.

Saat itulah, pelaku coba mengancam korban jika tidak menurut akan dibunuh.

“Setelah itu pelaku menurunkan celana korban dengan berkata ‘nurut, kalau tidak nurut saya bunuh,” ujarnya.

Kemudian pelaku menurunkan celananya dan mendekatkan kemaluanya ke pinggul korban. Beruntung, korban berhasil berteriak minta tolong, sehingga pelaku panik dan melarikan diri menggunakan sepeda motor korban.

“Setelah itu pelaku lari dengan mengambil kendaraan korban Honda Vario 125 K 2874 FJ milik korban,” ungkapnya.

Tak hanya mencoba memperkosa pedagang kopi, pelaku juga mengaku telah melakukan pelecehan terhadap anak teman satu lapasnya yang masih duduk di bangku SMA.

Akibat kejadian itu korban LS yang merupakan pedagang kopi mengalami trauma dan kehilangan kendarannya yang dibawa kabur oleh pelaku dan melaporkan kasus percobaan pemerkosaan dan pencurian motor ke Polres Jepara.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 10 juta,” jelasnya.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku yaitu AHS (25) Warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara di sebuah rumah yang berada di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

“Tim Resmob Satreskrim Polres bersama anggota reskrim rayon utara melakukan penangkapan pelaku pada hari Jumat, 10 Januari 2025 sekiranya Pukul 09.20 WIB di sebuah rumah yang berada Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara,” kata Edy Sutrisno di Mapolres setempat.

Setelah melakukan penangkapan, Polres Jepara berkordinasi dengan lapas Pati. Diketahui pelaku adalah seorang warga lapas Pati.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Pati terkait penangkapan pelaku buronan tersebut,” ujarnya.

Polres Jepara juga akan memproses pelaku atas tindakan Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi pada hari Selasa 7 Januari 2025 di Daerah Keling.

“Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Edy Sutrisno.

Berita Terkait