SEMARANG (lensasemarang.com) – Satreskrim Polrestabes Semarang menjerat Imam Ghozali (36), tersangka pembunuh ibu kandungnya dengan pasal berlapis.
“Tersangka kami kenakan pasal berlapis yakni penghapusan KDRT dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau pidana mati,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi saat gelar perkara di Semarang, Rabu (26/2/2025).
Kapolrestabes mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tega menghabisi nyawa korban bernama Salamah (61) yang merupakan ibu kandungnya karena sakit hati dengan ucapan korban.
Menurut dia, tersangka mengaku dibanding-bandingkan dengan adik-adiknya sehingga naik pitam, apalagi tersangka juga diketahui sering meminta uang kepada korban karena yang bersangkutan tidak bekerja serta sering mabuk minuman beralkohol.
“Pada saat kejadian, pelaku sedang nonton televisi lalu sempat cekcok dengan ibu kandungnya. Merasa jengkel pelaku kemudian mengambil parang yang disimpan dikamarnya dan menyerang korban yang hendak beristirahat,” ujarnya.
Tersangka berhasil ditangkap di rumah kosong yang berjarak sekitar 2 kilometer dari rumah korban Jalan Gunungsari Jomblang dengan kondisi lemas karena tidak makan dan minum setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Selasa (18/2/2025) malam.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian dada kiri menembus paru kiri dan jantung, luka iris pada dada, punggung dan kedua anggota gerak atas.
Korban juga mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam korban mati lemas dan perdarahan hebat.