SEMARANG (lensasemarang.com) – Alfa, seorang pengusaha wedding organizer di Kota Semarang melaporkan oknum pengacara berinisial LRSN ke kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Korban penggelapan dan penipuan juga melayangkan laporan etik ke organisasi advokat tempat terlapor bernaung.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2024 lalu, ketika Alfa meminta bantuan hukum kepada terlapor terkait barang-barang berharga miliknya yang dikuasai oleh seseorang berinisial R.
Barang tersebut berupa ponsel, emas, dan berlian dengan total nilai sekitar Rp300 juta, namun bukannya mendapatkan bantuan, terlapor justru menyampaikan bahwa terdapat laporan balik dari R terhadap Alfa terkait dugaan pelecehan seksual.
Meski merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, Alfa memilih menyelesaikannya secara damai dan memberikan uang sebesar Rp40 juta kepada terlapor sebagai biaya pengurusan perkara.
Saat menyampaikan keterangan kepada sejumlah media di Kota Semarang, Selasa (22/4/2025), Alfa mengaku tidak ingin berkepanjangan sehingga dirinya memberikan uang tersebut dengan harapan cepat selesai dan tidak ingin ribet.
Dalam perkembangannya, terlapor sempat menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepolisian kepada Alfa.
Mendapatkan itu, Alfa mengaku curiga dan menduga surat tersebut palsu karena tak ada kop surat dari pihak kepolisian, dan ada beberapa keterangan yang menurutnya janggal.
Beberapa waktu kemudian, Alfa kembali menerima somasi yang dikatakan berasal dari R dan karena tidak ingin permasalahan berlanjut, ia kembali menyerahkan uang Rp50 juta kepada terlapor.
Namun, setelah mengonfirmasi langsung kepada R, Alfa mengetahui bahwa R tidak pernah membuat laporan maupun melayangkan somasi.
Hal ini diperkuat dengan surat pernyataan dari R yang menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut.
“Terlapor ini ternyata mengaku seolah-olah ada laporan dan ada somasi dari R, tapi ternyata tidak pernah ada,” ujarnya didampingi pengacaranya.
Selain itu, perhiasan milik Alfa yang sempat dikembalikan oleh R melalui pengacara terlapor, tapi hingga kini belum juga diterima.
Alfa juga mengaku sudah berulang kali mencoba menghubungi LRSN, namun tidak mendapat tanggapan.
Melalui tim kuasa hukumnya yang baru, Totok Suyanto dan Viktor Nizam Ferdinansyah, Alfa melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang pada 14 April 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Di samping itu, laporan etik juga telah disampaikan ke organisasi advokat yang menaungi terlapor.
“Klien kami berharap pihak kepolisian segera memproses perkara ini. Sekaligus juga berharap kode etik advokat dapat mencabut kartu beracara LRSN supaya marwah pengacara terjaga (officium nobile) mengingat ternyata LRSN juga pernah dilaporkan kode etik oleh kliennya akhir tahun lalu,” kata Totok.