SEMARANG – Komisi XIII DPR RI mendorong tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus yang bermunculan di tiap daerah dengan membuka kantor-kantor perwakilan di tiap provinsi termasuk Jawa Tengah. Dengan adanya kantor perwakilan LPSK nantinya dapat dimanfaatkan untuk mempermudah menampung laporan dari saksi dan korban di daerah.
“LPSK harus ada pemerataan kantor wilayah. Jadi harus ada di setiap provinsi. Supaya para saksi dan korban dapat melaporkan dan dengan mudah kasusnya ditangani,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti dalam kunjungan kerja di Jawa Tengah untuk menampung aspirasi mitra kerja dari masyarakat di Kanwil Kemenkum HAM Jateng, Semarang, Minggu (27/4).
Dalam sesi menyerap aspirasi warga pihaknya memperoleh sejumlah masukan dari beberapa lembaga. Nantinya dengan adanya perlindungan saksi bisa menjadi kekuatan fundamental yang bermanfaat bagi masyarakat seperti para saksi dan korban.
“Ada beberapa poin penting mengenai bantuan perlindungan saksi, saat mendengar masukan warga kami juga disarankan perlindungan tidak hanya pada saksi saja tapi juga keluarga,” ungkapnya.
Terkait penanganan kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) banyak terjadi di daerah terkendala aturan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Pihaknya akan berusaha mencari sumber pendanaan tambahan alokasi anggaran restitusi bagi para korban yang ditangani LPSK.
“Kita mencoba mencari dana dari APBN, bisa juga dari dana abadi contohnya bisa dana LPDP atau bisa dana masyarakat, bisa juga menggunakan dana kedaruratan BNPB,” jelasnya.
Sedangkan untuk merampungkan draft penyusunan RUU Perlindungan Saksi dan Korban secepatnya tiga bulan. Supaya mendapat tindak lanjut dalam proses hukum penanganan para saksi dan korban.
“Makanya rancangan undang-undang ini perlu segera diselesaikan karena dibutuhkan sekali. Target kita bisa diselesaikan tiga bulan dari menyerap aspirasi dari masyarakat sekarang,” ujarnya.
Ketua LPSK Achmadi menyambut baik inisiatif Komisi XIII DPR RI karena semakin memperkokoh posisi dan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana khususnya aspek perlindungan saksi dan korban.
“Perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban ini tentu diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban serta penguatan LPSK dalam memberikan layanan perlindungan secara memadai,” pungkas Achmadi.