BPN Jateng Gandeng Pemprov-MUI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

SEMARANG (lensasemarang.com) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah menggandeng Pemerintah Provinsi Jateng dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayah setempat.

“Dari target 72 ribu bidang, sekarang sudah tersertifikasi mencapai 69 ribu tanah wakaf. Sisanya tinggal 2 ribuan bidang yang harus diselesaikan. Targetnya selesai tahun ini,” kata Kakanwil BPN Jateng Lampri pada Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor MUI Jateng, Semarang, Rabu (4/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa kantor wilayah BPN di kabupaten/kota se-Jateng melakukan upaya percepatan sertifikasi melalui pendataan atau identifikasi langsung di desa-desa dan kelurahan.

Selanjutnya dilakukan pengukuran bidang tanah, baik yang sudah berbentuk tanah wakaf maupun yang akan diwakafkan. 

“Sehingga terpetakan semua. Kami punya target setiap desa atau kelurahan minimal lima bidang tanah wakaf, tapi kalau lebih, ya kita petakan juga sehingga kita punya basis data yang kaitannya dengan dengan tanah wakaf ini,” ujarnya.

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin juga mendorong upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah pemerintahannya agar tidak terjadi persinggungan atau sengketa secara hukum di kemudian hari. 

Hal itu juga untuk memberikan rasa nyaman, sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum fikih bagi warga muslim. Apalagi hal itu berkaitan dengan amal ibadah bagi seseorang yang mewakafkan tanahnya.

“Harus dipercepat, birokrasinya dipersingkat. Sehingga kita tidak bekerja kejar-kejaran dengan permasalahan ya,” kata Taj Yasin. 

Menurut Wagub, program sertifikasi tanah wakaf sudah diinisiasi pada tahun-tahun sebelumnya, bekerjasama dengan BPN. Fokusnya mengurus sertifikat tanah wakaf baik yang telah difungsikan untuk musala, masjid, lembaga pendidikan, maupun yayasan. 

“Artinya banyak tanah wakaf yang disertifikasi, sudah diberikan kepada masyarakat, dijalankan dan sudah bisa dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

Untuk tanah-tanah wakaf yang belum tersertifikasi, dia mengajak pihak-pihak terkait agar segera menyosialisasikan pentingnya hal tersebut. Sosialisasi itu diarahkan kepada nadzir atau pengelola tanah wakaf agar mengajukan sertifikasi ke BPN dengan proses-proses yang benar.

Terkhusus untuk peruntukan tanah wakaf seperti pendirian bangunan masjid, lembaga pendidikan, Taj Yasin mengajak pengelola untuk tertib administrasi perizinan. Baik izin mendiringan bangunan (IMB) dan lain-lain. Hal tersebut sebagai bentuk ketaatan warga negara.

Sementara itu, Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji mengatakan sertifikat tanah wakaf akan meminimalisir potensi persengketaan kedepannya.

Tanah wakaf yang telah mempunyai kepastian hukum administrasi negara, selanjutnya bisa dikelola menjadi wakaf produktif dari sisi ekonomi dan kebermanfaatan masyarakat.

“Wakaf itu nanti akan bermanfaat bagi masyarakat, karena ada potensi yang sangat besar. Dari tanah wakaf ini kalau pengelolaannya bisa produktif punya potensi triliunan rupiah. Jadi selain zakat, ada namanya wakaf, sehingga pengelolaannya itu bisa menjadi kekayaan umat,” Darodji yang juga menjabat Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng.

Ia mengatakan, ada contoh nyata pengelolaan wakaf yang sudah kuat di Singapura, meskipun penduduk muslimnya hanya sekira 15 persen, namun wakaf yang dikelola dengan bagus itu bisa menghasilkan uang sekitat Rp37 miliar setiap tahunnya. 

Ia mengharapkan, pengelolaan wakaf produktif di Indonesia juga bisa serupa seperti dimanfaatkan pada bidang kesehatan layanan rumah sakit, disewakan untuk bidang usaha, dan lainnya agar dimanfaatkan untuk kepentingan umat atau masyarakat.

Berita Terkait