Januari-Juni 2025, Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Peredaran 64,5 Juta Batang Rokok Ilegal

SEMARANG (lensasemarang.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal selama periode Januari-Juni 2025 atau semester pertama 2025.

Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng-DIY Imik Eko Putro menjelaskan bahwa selama semester pertama tahun 2025, pihaknya bersama seluruh satuan kerja di bawahnya telah melakukan 878 penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

“Dari penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter MMEA yang tidak dilekati pita cukai,” kata Imik di hadapan awak media di Semarang, (25/6/2025).

Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp90,8 miliar dengan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp57,8 miliar.

Tidak hanya di sektor cukai, Bea Cukai Jateng-DIY juga aktif melakukan penindakan di bidang kepabeanan. Sebanyak 483 penindakan telah dilakukan untuk mencegah peredaran berbagai barang ilegal seperti kosmetika, obat-obatan keras, barang-barang mewah, narkotika, psikotropika, dan prekursor.

“Dari penindakan kepabeanan, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp54,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp4,2 miliar,” ujarnya.

Selain itu, 20 penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) juga berhasil dilakukan dengan barang bukti metamfetamin 13.504 gram, ganja 558 gram, mephedron 600 butir, dan psikotropika 700 butir.

Dari total penindakan tersebut, 33 kasus di antaranya telah dilanjutkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

Penindakan lainnya masih dalam proses penelitian, pengenaan denda administrasi, re-ekspor, atau tindak lanjut sesuai ketentuan.

Dalam acara pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal senilai lebih dari Rp19,3 miliar, Imik Eko Putro menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari 42 kali penindakan yang dilakukan sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025.

Barang yang dimusnahkan mencakup 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686,20 liter MMEA tanpa pita cukai.

“Barang-barang ini melanggar ketentuan karena tidak dilekati pita cukai dan diangkut dengan berbagai modus penyamaran. Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran ilegal,” tegas Imik.

Dari barang yang dimusnahkan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp13,56 miliar, yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok.

Seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selain itu, turut dimusnahkan juga BKC ilegal yang merupakan barang eksekusi dari empat perkara tindak pidana di bidang Cukai yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pelimpahan dari penyidikan Bea Cukai Jateng DIY dan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Para pelaku telah dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan, dengan hukuman penjara bervariasi antara satu tahun empat bulan hingga dua tahun sepuluh bulan. Adapun dalam UU Cukai, sanksi hukuman untuk para pelaku tindak pidana di bidang cukai hukumannya diancam dengan hukuman penjara antara satu tahun hingga delapan tahun penjara dan/atau denda antara dua kali hingga sepuluh kali nilai kerugian negara.

Proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan melalui penghancuran (shredder) dan kemudian dibakar di tungku pabrik PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, Cirebon.

Secara statistika, penindakan di bidang cukai hingga bulan juni 2025 ini meningkat signifikan daripada tahun sebelumnya, Data penindakan tahun 2024 atas rokok illegal pada bulan yang sama adalah sebanyak 50,27 juta batang, sedangkan untuk tahun ini sebanyak 69,7 juta batang.

Kenaikan signifikan ini dimungkinkan terjadi selain karena peningkatan usaha pemberantasan rokok illegal yang semakin masif dilaksanakan oleh Bea Cukai dengan dukungan berbagai instansi lainnya, juga menunjukan akibat dari menurunnya daya beli Masyarakat serta kenaikan cukai menimbulkan peningkatan peredaran rokok illegal.

Kondisi ini membuat DJBC perlu mengambil langkah – langkah lain dalam upayanya memberantas peredaran rokok illegal. Diantaranya adalah dengan terus meningkatkan berbagai upaya penegakan hukum yang bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya seperti TNI-Polri, Kejaksaan, Satpol PP, serta instansi lainnya.

Peningkatan pemahaman terkait ketentuan dan pentingnya kegiatan pemberantasan rokok ilegal di kalangan penegak hukum juga menjadi salah satu Langkah penting sehingga seluruh penegak hukum mempunyai kesadaran bersama untuk mendukung Langkah- Langkah pemberantasan rokok illegal yang dilakukan oleh DJBC.

Selain hal tersebut, Bea Cukai dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bekerjasama dengan berbagai kampus di Jawa Tengah, memberikan sosialisasi terkait pemberantasan rokok illegal pada Masyarakat dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa – desa sehingga pemahaman Masyarakat agar selalu membeli rokok yang legal, dapat terus meningkat.

Bea Cukai bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah juga terus meningkatkan kegiatan pengawasan serta pembinaan kepada para pelaku usaha barang kena cukai.

Pendataan mesin pelinting rokok yang dimiliki oleh para pengusaha rokok menjadi salah satu Langkah yang diambil, dengan harapan dapat menekan adanya pabrik rokok illegal yang menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat karena pengusaha rokok resmi, terutama yang memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT), sulit bersaing dengan pabrik – pabrik illegal tadi yang tidak membayar cukai serta pajak-pajaknya.

“Kegiatan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah Daerah dalam pemberantasan kegiatan ilegal. Pemusnahan ini bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga yang utama adalah mencegah rokok ilegal dan barang berbahaya lainnya beredar di masyarakat, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha legal agar terjadi persaingan usaha yang sehat,” tutup Imik.

Bea Cukai Jateng-DIY mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan publik.

Berita Terkait