Jaga Iklim Usaha, Pemkot Semarang-Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

SEMARANG (lensasemarang.com) – Kantor Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Kota Semarang memusnahkan lebih dari 7 Juta batang rokok ilegal dan 9.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang tidak berizin.

Pemusnahan dilaksanakan terpusat di Kantor Balai Kota Semarang, Selasa (19/8/2025).

Kepala Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak menjelaskan bahwa sejak Januari-Juli 2025, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 161 kali penindakan yang terdiri dari 110 kali penindakan rokok ilegal, 45 kali penindakan MMEA ilegal, dan 6 penindakan atas barang lainnya.

“Jumlah penindakan rokok tumbuh 43% jika dibandingkan dengan periode tahun yang lalu di bulan yang sama, dimana periode tahun lalu sebanyak 77 kali penindakan sedangkan tahun ini per Juli sebanyak 110 kali penindakan. Untuk jumlah barang hasil penindakan (BHP) yang berhasil ditegah oleh Bea Cukai Semarang, mengalami peningkatan di periode yang sama tahun lalu sebesar 112%, secara berurutan jumlah BHP rokok ilegal tahun 2024 dan 2025, sebesar 7.473.447 batang rokok ilegal dan 15.878.843 batang rokok ilegal,” katanya.

Sebagai upaya untuk memberi efek jera bagi pelaku tindak pindana Cukai, selama tahun 2025, sebanyak 7 kasus telah dilanjutkan oleh Bea Cukai Semarang ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang cukai dan sebanyak 4 kasus dikenakan denda administrasi ultimum remedium.

Dari tujuh kasus tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 10 orang dengan modus berbagai macam seperti membawa rokok ilegal ditutupi dengan plastik-plastik sampah, ditutup dengan muatan kelapa dan lain-lain.

Untuk 4 kasus yang telah dikenakan denda administrasi ultimum remedium telah dibayar ke kas negara dengan jumlah Rp102.154.000,00. Pengenaan denda tersebut merupakan amanat dari pasal 40B ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam hal terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, pasal 52, pasal 54, pasal 56, dan pasal 58 dapat tidak dilakukan penyidikan jika yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, BHP yang dimusnahkan kali ini merupakan sisa hasil penindakan dari tahun 2024 dan sebagian penindakan tahun 2025. BHP tahun 2024 berupa barang kena cukai atau BKC Hasil Tembakau sebanyak 6.212.232batang rokok, 225 Gram TIS, MMEA 8.649,63 liter, dan 4 buah HP Ilegal. Penindakan tahun 2025 yang dimusnahkan terdiri dari 809.780 batang rokok dan 881,8 liter MMEA ilegal.

Penegahan ini merupakan upaya Bea Cukai Semarang dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Semarang atau yang sering disebut sebagai kawasan Kedungsepur.

Dari barang yang dimusnahkan tersebut, nilai barang ditaksir mencapai Rp11,3Miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp8,2Miliar, yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, maupun pajak rokok. Seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan peruntukannya untuk dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemusnahan BKC berupa HT ilegal akan dilakukan di Pabrik PT Semen Grobogan yang beralamat di Karangsari, Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (58166). BKC HT ilegal dimusnahkan memanfaatkan proses insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi sampai 1.450 derajat celcius, yang nantinya akan menghasilkan energi panas yang digunakan dalam proses pembuatan semen.

Pemusnahan Rokok ilegal ini juga merupakan bagian dari visi PT Semen Grobogan dalam mewujudkan tanggung jawab sosial yang didukung pabrik yang modern dan ramah lingkungan. Pemusnahan BKC llegal MMEA dilakukan dengan cara dilindas dengan rol tandem di Depan Kantor Satpol PP Kota Semarang kemudian disiram air keruh dengan bantuan dari Truk Pemadam Kebakaran sehingga merusak rasa dan bau minuman keras tersebut. Perusakan 4 buah HP dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu di Halaman Balai Kota Semarang. 

Pemusnahan sepenuhnya menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kota Semarang sebagai bagian dari Program Kerja Penggunaan DBHCHT Kota Semarang yang telah ditetapkan sebelumnya bersama dengan Bea Cukai Semarang.

Selain pemusnahan BKC Ilegal, Bea Cukai Semarang dan Pemerintah Kota Semarang juga melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang Cukai kepada para pedagang, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengusaha ekspedisi, satlinmas, dan pengusaha transportasi.

Sebagai bagian dari program kerja penggunaan DBHCHT telah dilaksanakan pula pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal melalui aplikasi siroleg dan operasi pemberantasan bersama, yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP, APH penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Asisten I Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah, Hernowo Budi Luhur mengatakan Pemkot Semarang menyambut baik Langkah bea cukai. Menurutnya hal ini Upaya penegakkan hukum.

“Ini Upaya penegakkan hukum agar menjaga perekonomian dengan baik. Kita juga berupaya melindungi Masyarakat dari barang-barang ilegal dan menyelamatkan pendapatan negara. Kami juga berusaha menciptakan iklim usaha yang baik,” ujarnya.

Berita Terkait