Aksi Di KPK dan Kejagung, Massa Tuntut Kasus Korupsi Gus Yazid Rp18 Miliar Dituntaskan

JAKARTA (lensasemarang.com) – Dua kelompok massa menggelar unjuk rasa terpisah di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/10/2025), menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah oleh BUMD Kabupaten Cilacap yang menyeret nama KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid).

Sekitar 150 orang yang tergabung Aliansi Santri Nusantara Peduli Korupsi dan dipimpin Gus Iwan (Gangga Listyawan) menggelar aksi di depan kantor KPK sejak pukul 13.00 WIB.

Dalam orasi-orasinya, para pengunjuk rasa menyerukan agar KPK segera melakukan penangkapan dan menaikkan status perkara menjadi penyidikan terhadap Gus Yazid.

Massa mengutip dugaan unsur tindak pidana korupsi dan menyebut dasar hukum yang menurut mereka relevan, termasuk pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi (pasal 23, 12, dan 15 UU Tipikor) serta kewenangan khusus KPK (pasal 6, 11, dan 12 UU KPK).

“Kami meminta KPK segera menindaklanjuti tuntutan kami. Jika dalam waktu 2 minggu tidak ada upaya KPK, kami akan datang dengan aksi lebih besar,” kata Gus Iwan saat berorasi.

Aliansi Santri Nusantara Peduli Korupsi memberi KPK waktu dua pekan untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan kembali melakukan aksi yang lebih besar karena meyakini bukti yang mereka nilai “sudah cukup kuat”.

“Bukti-bukti sudah ada, pengakuan tersangka menerima dana 18 Milyar dari perusahaan yang terlibat juga sudah ada. KPK harus segera bertindak,” ujar Gus Iwan.

Di waktu yang sama, sekelompok orang yang menamakan diri Aliansi Pemuda Muslimin Anti Korupsi juga melakukan unjuk rasa di Kejagung sekitar pukul 14.00 WIB dengan dipimpin Ali Loilatu serta diikuti sekitar 85 orang.

Para pengunjuk rasa mendesak Kejagung untuk segera menangkap dan memproses hukum Gus Yazid atas dugaan keterlibatan dalam pengadaan tanah BUMD Cilacap, dengan penekanan pada angka aliran dana Rp18 miliar yang disebut dalam tuntutan mereka.

Massa meminta agar Kejagung melakukan tindakan hukum, termasuk upaya penindakan dan pemulihan aset yang dianggap sebagai “uang rakyat”.

“Setelah 2 bulan lalu Kejaksaan Cilacap memeriksa Gus Yazid, namun hingga hari ini tidak ada tindak lanjut. Gus Yazid yang sudah terbukti menerima dana 18 Milyar tetap bebas berkeliaran,” kata Ali selaku korlap aksi.

Ia menambahkan, “Kami berharap agar Kejagung segera menangkap dan memproses pelaku yang menerima dana korupsi bahkan lebih besar dari tersangka lainnya,”.

Kedua aksi berlangsung kondusif. Perwakilan kedua aliansi menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan secara resmi kepada masing-masing instansi penegak hukum.

Hingga penutupan aksi, belum ada pernyataan resmi dari KPK atau Kejagung mengenai respons atas tuntutan itu.

Berita Terkait