Site icon Lensa Semarang

Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Raperda Pesantren Segera Diparipurnakan

SEMARANG (lensasenarang.com) – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, menyampaikan apresiasi atas peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025, Rabu (22/10/2025) di Balai Kota yang berlangsung meriah dan diikuti ribuan santri se-Kota Semarang.

Pemerintah Kota Semarang saat ini tengah mengupayakan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang pondok pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan pesantren.

Agustina menjelaskan, saat ini draf Perda sudah dikirim ke DPRD Kota Semarang dan saat ini tengah menunggu proses pembahasan.

“Mudah-mudahan segera rampung sehingga pesantren di Kota Semarang dapat lebih terawat, terutama dalam aspek pendidikan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya upaya kesetaraan pendidikan bagi lulusan pesantren agar memiliki pengakuan yang setara dengan sekolah formal.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Sodri mengatakan Pemerintah Kota Semarang sudah mengusulkan Perda tentang Pondok Pesantren untuk memberikan dukungan dan memajukan lembaga pendidikan ini.

Rancangan Perda tersebut telah diajukan ke DPRD dan akan melalui proses pembahasan, termasuk uji publik dengan melibatkan masyarakat, ulama, dan pengasuh pesantren.

Tujuan Perda ini adalah untuk membantu pesantren, khususnya yang berskala kecil, serta memperkuat peran mereka dalam membangun karakter generasi muda di Kota Semarang. 

“Perda pesantren sudah masuk prioritas raperda  yang harus segera disahkan. 

Sudah harmonisasi di Bapemperda dan sudah diagendakan Banmus tanggal 25 Oktober 2025 dan akan ada luncuran perda pengembangan pesantren di Kota Semarang. Dengan disahkan perda tersebut, menjadi kado yang sudah ditunggu-tunggu di Hari Santri Nasional tahun ini,” kata Sodri.

Politikus PKB itu menjelaskan dengan disahkan Perda pesantren, aturan mengenai pesantren sudah masuk di nomenklatur undang-undang. Sehingga,  hal yang muncul dari undang-undang tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan perhatian.

Dia menegaskan perlu fasilitasi serta kemudahan perizinan mendirikan bangunanan agar kejadian di peristiwa ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, tidak terulang di Kota Semarang. 

” Harapannya kejadian kejadian seperti di Jawa Timur tidak terjadi lagi. Fasilitas pembangunan tempat ibadah asrama bisa difasilitasi oleh pemerintah,” imbuhnya.

Sodri yang juga hadir dalam acara Peringatan Hari Santri Nasional di Halaman Balaikota Semarang mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Semarang, yang sudah bersinergi dan mendukung diparipurnakannya Raperda Pesantren, termasuk seluruh fraksi DPRD Kota Semarang.

Exit mobile version