SEMARANG (lensasemarang.com) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Daerah Militer IV/Diponegoro terkait Sertipikasi Tanah Aset, Penanganan Permasalahan Pertanahan, serta Pendampingan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam urusan administrasi pertanahan.
Kegiatan yang dihadiri oleh Pangdam IV/Diponegoro beserta jajaran tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum, keamanan, dan penataan aset negara, khususnya aset tanah yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, namun merupakan komitmen jangka panjang untuk menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan maupun menjadi objek sengketa.
Penguatan legalitas aset tanah TNI AD juga berperan penting dalam mendukung tugas pokok Kodam, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pertahanan.
Capaian Sertipikasi Aset Tahun 2025
Sebagai bagian dari kolaborasi yang telah berjalan, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan 10 sertipikat tanah milik TNI AD di wilayah Kodam IV/Diponegoro dengan luas keseluruhan 576.013 m², tersebar di Kabupaten Pemalang, Tegal, Kebumen, Sleman, Pati, Sukoharjo, serta Kota Semarang dan Surakarta.
Capaian tersebut menjadi bukti konkret penguatan sinergi antara BPN dan TNI AD dalam penataan aset negara secara profesional dan berkelanjutan.
Dengan adanya perjanjian kerja sama yang baru ditandatangani ini, BPN Jateng dan Kodam IV/Diponegoro berkomitmen untuk mempercepat sertipikasi aset, menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan secara komprehensif, serta meningkatkan peran Babinsa dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga aset negara, mendukung kesinambungan pembangunan, serta meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
