SEMARANG – Dua tersangka MR (28) dan ARD (27) yang dipekerjakan pembuat pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kauman Barat V Semarang dibayar Rp1 juta untuk memproduksi barang haram tersebut. Polisi masih mendalami pabrik ekstasi Internasional itu. “Pengakuan pelaku dibayar Rp 1 juta. Itu per hari atau per bulan semua masih kita dalami,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji, Jumat (2/6). Dari keterangan kedua pelaku membuat ekstasi atas perintah seseorang yang disebut sebagai otak atau aktor berinisial K. Sebelum bekerja, dua pelaku sempat bertemu aktor utama…