BANYUMAS – Sebanyak 11 orang tersangka terkait kasus judi online di Kabupaten Banyumas. Polresta Banyumas terus mengembangkan jaringan judi online tersebut. “Kini tersangka yang sudah diamankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Polresta Banyumas, Selasa (25/6). Ada tiga lokasi praktik judi online pertama di Jalan Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur. Kemudian lokasi Jalan Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan ketiga di Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Purwokerto Utara. “Terkait ungkap kasus ini nanti akan kami kembangkan apakah lintas Pulau atau lintas…