SEMARANG (lensasemarang.com) – Cahyono, warga Jalan Padi Tengah, Kota Semarang, mengajukan gugatan wanprestasi pada PT UPS Cardig International, sebuah perusahaan jasa kurir berskala internasional dan PT Chandra Adi Sentosa (CAS) yang menjadi vendor PT UPS dalam bisnis jasa tersebut. Gugatan sudah mulai disidangkan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda mediasi, Selasa (16/7) siang. Cahyono melalui kuasa hukumnya Oki Wicaksono Nurindra SH dan Mirza Agastya Samkusumo SH menjelaskan, gugatan ini bermula saat pihaknya memesan barang melalui pembelian via daring ke negara Belanda pada Januari hingga Februari 2024. Pemesanan dilakukan enam kali…