Komnas HAM: Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Harus Dihukum

SEMARANG (lensasemarang.com) – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Saurlin Siagian berpendapat, polisi anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang yang diduga menembak siswa SMKN 4 Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas harus mendapat tindakan hukum.

“Saya kira kalau ada pelanggaran hukum harus ada tindakan hukum juga,” katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Jateng, Semarang, Selasa (26/11/2024).

Mengenai adanya kemungkinan Komnas HAM menurunkan tim pencari fakta, dirinya menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan terkait insiden penembakan tersebut.

“Kami belum mendapatkan laporannya, kalau ada laporannya kita akan proses dan mungkin temen-temen sudah mendapatkannya di Jakarta, tapi saya belum mendapatkannya,” ujarnya.

Secara teknis, lanjut dia, untuk menindaklanjuti kasus tersebut Komnas HAM bisa bergerak setelah mendapatkan laporan ataupun proaktif.

“Jadi bisa dua-duanya, tapi mungkin nanti tim lain yang berjalan, tim kami masih ada pekerjaan khusus di Jateng,” katanya.

Korban penembakan, Gamma Rizkynata Oktafandy, tercatat siswa kelas XI Teknik Mesin 2 SMKN 4 Semarang yang juga menjadi anggota Paskibraka sekolah setempat meninggal dunia Minggu (24/11/2024).

Sebelum dinyatakan meninggal dunia karena menderita luka tembak, korban sempat dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi Semarang.

Berita Terkait