Kades di Wonogiri Jadi Terdakwa Korupsi Penyewaan Tanah, Pengacara Duga Intimidasi Beda Pilihan Politik

Semarang – Sidang perdana perkara korupsi terkait penyewaan tanah dengan terdakwa Kepala Desa Manjung, Kabupaten Wogiri, Jawa Tengah Hartono digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (27/12). Dalam sidang terdakwa didakwa melakukan korupsi karena menyewakan tanah kas desanya di Wonogiri tidak masuk kas desa dengan kerugian Rp 327.431.546. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Wonogiri, Hafidh Fatoni mendakwa Hartono telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hartono disebut telah menyalahgunakan pemanfaatan…